Tanggal 24 Desember 2012, Presiden sudah menandatangani PP No.109/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk dan bungkusnya. Garis besar Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memberikan batasan yang sangat ketat bagi peredaran, penjualan dan iklan dari Produk Tembakau, yang biasanya adalah sering disebut sebagai Rokok.