rokok

 

Rokok & PP No.109/2012

Tanggal 24 Desember 2012, Presiden sudah menandatangani PP No.109/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk dan bungkusnya. Garis besar Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memberikan batasan yang sangat ketat bagi peredaran, penjualan dan iklan dari Produk Tembakau, yang biasanya adalah sering disebut sebagai Rokok.

mbako
 

anti tembakau dan sesat pikir

Hasil riset Wanda Hamilton tentang Nicotin War, bahwa ada sesuatu dibalik kampanye anti tembakau ada kepentingan besar yang dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT). Menggambarkan kemenangan-kemenangan korporasi-korporasi farmasi internasional dengan suksesnya kampanye global anti tembakau yang mendapat dukungan penuh dari badan internasional kesehatan dunia dan para antek-anteknya. Prakarsa Bebas Tembakau (Free Tobacco Inisitiative) yang merupakan pelaksanaan kebijakan WHO "Health for All in the 21st Century" (Kesehatan untuk Semua di Abad 21) mendapatkan dukungan dana dari tiga korporasi farmasi besar manufaktur produk-produk Nicotine Replacement Treatment (NRT), yakni Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome.

Atas