Kerap sudah diskusi mengenai kebebasan berekspresi (di) internet, teringat suatu saat yang lalu, entah mungkin sudah beberapa tahun tatkala Komunitas Blogger TPC Surabaya berulang tahun, pada malam harinya terjadilah kopdar dan adu mulut sesama blogger meski dalam bingkis suasana santai. Pembicaraan memanas ketika saya mengusulkan dan menentang pendapat dari Komunitas Blogger Bengawan untuk menolak Pasal 27 Ayat 3 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - UU ITE - yang dikomandani oleh Kyai Blontankpoer, juga arus mainstream saat itu baik dari TPC, Blogger Ngalam dan sebagainya.