Akhirnya PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015.
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa