ayo ngobrol tentang penyiaran dan kebebasan berinformasi

ruu penyiaran
 

ayo ngobrol tentang penyiaran dan kebebasan berinformasi

Semoga saja UUD 1945 atau konstitusi dasar bukanlah sebuah benda pusaka yang disimpan di almari. Tak pernah dilihat, dibaca kembali ataupun menjadi dasar pemikiran pembuatan kebijakan kenegaraan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Jelas, Konstitusi dasar negara UUD 1945 disusun dengan pemikiran yang berlandaskan keadilan dan jauh dari pemikiran bisnis, semata adalah demi tujuan berdirinya negara Indonesia.

Jadi, kata-kata seperti kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin, dan melindungi hal tersebut. Adalah hal mutlak yang mendasari segala perbuatan pengambilan kebijaksanaan kenegaraan untuk rakyat.

Hal pertama seperti diatas pada level selanjutnya masih berfilsafat seperti : sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kemanusiaan, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Okelah hal tersebut masih sangat normatif dan sangat sulit dioperasionalkan. Level selanjutnya masih pada tataran Undang-Undang yang mampu dan harus menjamin kebebasan dalam hal berinformasi dan berkomunikasi, misalnya dalam hal penyiaran.

Sebagaimana kita tahu, televisi yang ada di hadapan kita tiap hari, siapa sih yang memiliki atau sudah menjadi kepentingan siapa, jadi kata-kata seperti ini akan terasa penting dan mendasar : "Penyiaran adalah public sphere atau dengan kata lain dunia penyiaran adalah ruang di mana publik bisa menayangka wacana demoratis dan rasional. Oleh karena itu, kebebasan ruang publik di dalam dunia penyiaran perlu dijamin oleh kebijakan dalam bentuk perundang-undangan. Pengaturan penyelenggaraaan penyiaran dalam praktiknya harus selalu berdasarkan prinsip diversity of content dan diversity of ownership."

Mengapa? karena penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di Indonesia. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan Pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi kurang memadai.

Peraturan dan kebijakan dalam berinformasi dan berkomunikasi cenderung lebih mengatur masyarakat dan membentengi kepentingan bisnis atau perusahaan yang mendulang uang dari berita. Serta di balik itu memiliki kesempatan untuk mencuci otak para pemirsanya dengan mengarahkan jawaban atau opini yang sangat jauh dari kaidah jurnalisme.

Komunitas-komunitas yang memiliki inisiatif untuk mengembangkan dan jujur dalam berinformasi seperti radio komunitas dan televisi komunitas dari peraturan penggunaan frekuensi sudah digencet sedemikian rupa untuk tidak berkembang. Padahal kita semua tahu biaya operasional jika dihitung mahalnya sama, dan apa yang dibicarakan dalam komunitas adalah data utama, tanpa moderasi.

Pemberangusan-pemberangusan akses dan kesempatan untuk berinformasi atas nama ideologi 'free for all' milik negara yang memiliki prasyarat adanya modal dan 'rule of law' yang sudah diseting akan kita bicarakan pada 25 April 2013 di Kantor PBNU Jalan Kramat Jakarta jam 13.00 - 15.00 untuk mendapatkan gagasan baru untuk perbaikan permasalahan ini yang bisa kita usulkan menjadi 'naskah sanding' RUU Penyiaran yang akan diketok wakil kita yang sudah tidak jelas siapa yang diwakilinya.

Bagi segenap teman yang tertarik silahkan datang dan kita bisa ngobrol panjang lebar disana. Diskusi publik tentang RUU Penyiaran dan martabat warga negara untuk berkebebasan berinformasi dan berkomunikasi ini didukung oleh Masyarakat Peduli Media, Jaringan Radio Komunitas Seluruh Indonesia, Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia, Media Link, Infest, Jogloabang, Combine, Desa Membangun, NU Online dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Atas