Tanggal 30 September 2005 DPR dan Pemerintah Republik Indonesia sepakat meratifikasi piagam penting hak asasi manusia (Bill of Rights) yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Proses ratifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2005, dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi terhadap the Bill of Human Rights ini tentu saja membawa harapan baru bagi kondisi yang lebih kondusif bagi pemajuan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.
Secara normatif, sebagaimana dimuat di dalam Konstitusi Republik Indonesia dan juga Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, jelas apa yang menjadi hak setiap warga negara, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu juga halnya dengan kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Namun, gagasan dan praktik pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya ini, tidak dapat dilepaskan dari cita-cita dan ideologi negara untuk membawa bangsa ini pada kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tanpa perspektif pembangunan yang demikian, maka upaya tersebut takkan pernah terwujud.
Dalam Hak ekonomi sosial dan budaya mencakup nilai-nilai persamaan hak antara pria dan perempuan, hak untuk bekerja, hak atas kondisi kerja yang menguntungkan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan Serikat Pekerja, hak atas jaminan sosial dan asuransi soisal, perlindungan dan bantuan untuk keluarga, hak atas standar hidup yang layak, hak atas standar tertinggi kesehatan jasmani dan mental, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan dan atas manfaat kemajuan ilmu pegetahuan. Begitu indah memang jika membacanya, namun memang itulah hak-hak sebagai warganegara, yang harus dipenuhi oleh negara tanpa harus berkata kewajiban warganegara itu, hanya orang goblok yang mengatakan kerjakan dulu kewajibanmu baru kemudian ambil hakmu, memangnya jual beli.
Untuk menyambut hari pendidikan nasional pada tanggal 2 Mei yang diperingati setiap tahun, entah mereka dulu yang buat mengerti enggak maksudnya pendidikan. Karena mengagung-agungkan pendidikan, sehingga menjadi mahal dan barang komoditi mewah, jika kamu ingin kaya dan sukses maka sekolahlah dan gantungkan cita-citamu setinggi langit. Memang ilmu mahal harganya dan lebih mahal lagi adalah ide, untuk apa sekolah tinggi tapi sama sekali tidak memiliki ide untuk pembaharuan dan perbaikan kehidupan sosial.
Sebagai pengingat dan ancang-ancang sebenarnya para petinggi bangsa ini sudah setuju dengan pasal-pasal yang dijumput dari konvensi internasional Hak ekonomi sosial budaya ini, terutama masalah pendidikan yang sudah diratifikasi dan harus dilakukan oleh negara yang sudah meratifikasinya:
Pasal 13
- Negara-negara Pihak Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, serta harus memperkuat penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, memajukan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan semua kelompok-kelompok ras, sukubangsa atau agama; dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
-
Negara-negara Pihak Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan perwujudan hak itu secara penuh:
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan tehnik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan semua sarana yang layak, dan terutama melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c. Pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan dengan segala sarana yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diperkuat bagi mereka yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e. Pembangunan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus secara aktif diusahakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus diperbaiki terus menerus. - Negara-negara Pihak Kovenan ini berusaha untuk menghormati kebebasan orangtua dan para wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain sekolah yang didirikan oleh lembaga pemerintah, yang memenuhi standar minimal pendidikan yang ditetapkan atau disahkan oleh Negara, dan untuk menjamin pendidikan agama dan budi pekerti anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
- Tidak ada satu bagian pun dalam pasal ini yang dapat ditafsirkan sehingga dapat mencampuri kebebasan individu dan lembaga-lembaga untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam ayat 1 pasal ini, dan dengan persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Negara.
Pasal 14
Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang pada saat menjadi peserta belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar dengan cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah-wilayah lain di bawah wilayah hukumnya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun menyusun dan menetapkan suatu rencana aksi yang terinci untuk diterapkan secara bertahap, dan dalam waktu yang masuk akal harus melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua orang, yang harus dimasukkan dalam rencana aksi tersebut.
Pasal 13 dan 14 mengakui bahwa pendidikan merupakan prasyarat dasar untuk pemenuhan dan penegasan hak asasi manusia dan bahwa pendidikan memperkuat hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Masyarakat internasional telah lama mengakui kebenaran dasar ini dan memproklamirkan dasawarsa 1995-2004 sebagai dasawarsa Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan PBB.9 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan pembahasan umum mengenai masalah ini pada 1994.
Kedua pasal ini menjamin bahwa semua anak mempunyai hak atas pendidikan dasar wajib yang cuma-cuma, di manapun mereka berada. Pasal-pasal tersebut juga mengandung hak atas kesempatan yang sama atas pendidikan dan penikmatan yang sama atas fasilitas pendidikan; kebebasan untuk memiliki pendidikan dan mendirikan lembaga pendidikan; perlindungan bagi murid-murid dari tindakan-tindakan pendisiplinan yang tidak manusiawi; dan kebebasan akademis.
Jadi jangan sampai kita bisa tertipu dengan bualan partai dan para calon peserta kontes lobang kenikmatan yang mengatakan adalah keberhasilan pendidikan gratis dan usahanya dalah jerih payah dari partai dan orang yang memimpinnya, karena ini memang hak warganegara yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Meskipun banyak dari para pekerja pendidikan masih belum sejahtera, namun perjuangan dari para pemerhati pendidikan ketika menuntut minimal 20 prosen anggaran negara adalah untuk pendidikan sudah disepakati. Namun bukan berarti memuaskan banyak pihak karena anggaran 20 prosen itu adalah untuk pendidikan beserta semua prasarananya, wah memang tolol sekali. Apakah benar jika membangun dan memelihara sarana fisik sekolah harus masuk dalam anggaran pendidikan, bukankah itu adalah wilayah departemen lain seperti kimpraswil yang bertanggung jawab atas keseluruhan prasarana milik negara, halah... memang aneh bin ajaib...
Lebih aneh tapi nyata lagi ketika pendidikan berbasis masyarakat adalah artinya bahwa semua prasarana disediakan oleh masyarakat secara swadaya (dari oleh dan untuk masyarakat), terus apa keuntungan dari kita membayar pajak dan menjaga rasa nasionalisme ketika sistem bernegara telah dijungkirbalikkan dengan permainan kata-kata ala penjajahan dan feodalisme dahulu. Celaka... dasar semoga tidak seperti di negeri begajul.