Gubernur DIY merencanakan pembangunan sarana kereta api hingga tahun 2036. Rencana sarana transportasi perkeretaapian DIY tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Propinsi tahun 2017 - 2036. Rancangan baru ini akan memudahkan para turis dan masyarakat untuk mendapatkan perjalanan yang lebih mudah. Adapun Rencana Induk Kereta Api DIY ini akan menghubungkan Bandara Yogyakarta, Borobudur, Pantai Parangtritis, Prambanan dan Kota Yogyakarta.
Peraturan Gubernur yang ditandatangani Hamengku Buwono X pada 14 Februari 2017 ini akan mengubah banyak hal terutama model masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang lebih mudah dan murah. Silakan dibaca dalam lampiran tentang Pergub DIY Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Propinsi DIY tahun 2017 - 2036.