Pada bulan Nopember 2015 Menteri Desa dan PDTTrans mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTTrans Nomor 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016. Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2014 tentang Dana Desa yang berasal dari APBN Pasal 21 ayat 1.
Pengaturan Priorita Penggunaan Dana Desa ini bertujuan untuk menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa, sebagai acuan bagi Kabupaten/Kota untuk menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan sebagai acuan bagi Pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan Dana Desa (Pasal 2 Permendesa PDTTrans Nomor 21 Tahun 2015).
Tahun ini total #DanaDesa Rp47 triliun, tanyakan kades mu. https://t.co/27tfOXP7gn
— Marwan Jafar (@marwan_jafar) 28 Februari 2016
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016
Prioritas penggunaan Dana Desa menggunakan prinsip-prinsip keadilan berdasarkan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa pembedaan. Prioritas keterdesakan kebutuhan warga desa, dan tipologi desa berdsarkan karakteristik gegografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi, serta progres perkembangan desa mengacu pada kekerabatan Desa, hamparan, pola permukiman, mata pencaharian dan progres pembangunan desa (Pasal 3). Pasal 4 juga menggarisbawahi baha penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayaan pelaksanaan program dan kegiatan baik fisik dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan skala Desa, yang di putuskan melalui Musyawarah Desa, Musdes (pasal 5 ayat 1). Kemudian menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa atau PerDes (Pasal 5 ayat 2 dan 3).
Pasal 6 tentang Bidang Pembangunan Desa mengarahkan pembangunan infrastruktur Desa yang dirembug bareng Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan prioritas Desa dan Kewenangan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa yang sudah ada, dan juga tidak melupakan tipologi Desa (Pasal 7), agar bisa sesuai dan harmonis.
Pasal 8 tentang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mendani peningkatan kapasitas warga masyarakat Desa, pengembangan Wirausaha, peningkatan pendapatan dan perluasan skala usaha ekonomi warga masyarakat. Bisa dengan pengadaan dan pengembangan alat-alata produksi, modal, dan pelatihan. Pelatihan masyarakat dari bidang ekonomi hingga hukum, juga pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa yang sering disebut sebagai Community Center. Hingga penggunaan dana untuk bidang pendidikan dan kesehatan warga masyarakat desa yang perlu ditopang dengan dana desa sesuai Musyawarah Desa.
Contoh pembuatan program dan indikator keberhasilan dalam formatnya, dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pemerintah Kabupaten/Kota sebaiknya juga menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa agar masyarakat desa dapat menggunakan dana desa ini secara maksimal (pasal 10).
bilang sama kadesnya, pak menteri minta transparan soal #DanaDesa jangan main-main. https://t.co/SjoUYOQOim
— Marwan Jafar (@marwan_jafar) 1 Maret 2016
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat sebagai aktor dan mengapa Dana Desa ini ada dan hadir di Desa harus dapat mengawasi jalannya penggunaan Dana Desa agar bisa optimal. Masyarakat Desa diharapkan melaporkan kejadian atau temuan-temuan tentang penggunaan dana desa ke Pusat Pengaduan dan Penanganan Masalah (crisis center) Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui telepon ke 1500040 atau SMS ke nomor 087788990040. Juga dapat langsung ke Presiden melalui website LAPOR yang dikelola oleh Kantor Sekretariat Presiden.
Bisa ke CallCenter @KemenDesa 1500040 atau ke @DivHumasPolri jika ada indikasi pidana https://t.co/sjI0AD0r9K
— Marwan Jafar (@marwan_jafar) 21 Februari 2016
Semakin tidak adanya laporan atau pengaduan (untuk prestasi maupun pelanggaran) pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 yang dilakukan oleh Masyarakat Desa sebagai sasaran utama Prioritas Dana Desa ini tidak berarti baik. Karena kemampuan warga masyarakat Desa memang terbatas apalagi informasi bahwa bisa melaporkan pelanggaran penggunaan dana desa ini, karena mungkin tidak transparan atau tidak dilakukan dengan benar, bahkan fiktif dapat dilihat dari keterbukaan Pemerintah Desa dalam melaporkan penggunaan dana desa kepada warganya sendiri. Pelaporan kegiatan kepada masyarakat desa bisa dilakukan melalui Musyawarah Desa atau dengan Sistem Informasi Desa yang bisa diakses semuanya misalnya dengan membuat baliho atau penempelan laporan kegiatan penggunaan dana desa di tempat-tempat umum berkumpulnya warga masyarakat desa.
Masyarakat desa kalau ada yang mengetahui adanya kutipan #DanaDesa, lapor ke saya! @KemenDesa pic.twitter.com/tvUlIwCvYR
— Marwan Jafar (@marwan_jafar) 18 Februari 2016
Jika diperlukan, silahkan untuk mengunduh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016 di bawah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 188.19 KB |