Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang moda transportasi tradisional. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong yang di tandatangani oleh Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada Maret 2016. Peraturan Daerah tentang Becak dan Andong ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.
Daerah Istimewa Yogyakarta memang merupakan wilayah yang lain daripada yang lain karena mengakui secara resmi bahwa memiliki entitas atau tata pemerintahan yang berbasis kulural, memiliki identitas lokal tentang religi, nilai spiritual, filosofis, estetika, perjuangan, kesejarahan dan budaya yang menurut pemerintah DIY perlu untuk dilestarikan.
Sehingga keberadaan Becak dan Andong sebagai sarana transportasi tradisional masyarakat adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam identitas DIY sebagai pusat budaya. Keberadaan moda transportasi tradisional Becak dan Andong seiring perjalanan waktu semakin berkurang karena tergantikan dengan moda transportasi modern yang semakin banyak dan memenuhi jalan. Untuk itu Perda DIY Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong berusaha untuk mempertahankan keberadaannya. Sesuai tuntutan dalam Perda DIY Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi WIlayah yang mengamanatkan pada pasal 16 tentang Penyelenggaraan Transportasi Tradisional untuk diatur dalam Perda tersendiri.
Moda Transportasi Tradisional dimaksudkan untuk menjadi moda pendukung perekonomian, pendidikan, pariwisata, budaya dan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dianggap penting karena moda transportasi tradisional masih aktif beroperasi di wilayah DIY, sebagai sarana transportasi alternatif selain kendaraan bermotor, dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini mendukung keberadaan becak dan andong agar tidak stagnan dan habis. Serta memberikan pedoman dan jaminan untuk dapat diselenggarakan, ditata, serta untuk aspek keselamatan dan aspek pelestarian terutama bagi operator moda transportasi tradisional Andong dan Becak di DIY.
Di bawah ini dapat anda unduh selengkapnya tentang Perda DIY Nomor 5 Tahun 2015 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 3.73 MB |