Siaran Pers:Kelompok Kerja Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan(POKJA AKBB)“Persidangan Pelaku Penyerangan Jamaah Syiah”Terhitung sebanyak 4 orang pelaku penyerangan dan pembakaran rumah warga Syiah Sampang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa pertama bernama Saripin, Terdakwa kedua bernama Muchsin, Terdakwa ketiga bernama Roies Alhukama, dan Terdakwa keempat Saniman. Tim investigasi Pokja AKBB secara serius melakukan pemantauan persidangan sejak tanggal 13 November 2012. Berikut adalah catatan perjalanan persidangan para pelaku penyerangan terhadap jamaah Syiah Sampang.Kronologi PersidanganPersidangan Terdakwa Saripin lebih dahulu dimulai pada tanggal 13 November 2012. Saripin didakwa dengan pasal 170 KUHP jo. Pasal 183 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Ia didakwa telah melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah Ust. Tajul Muluk di Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Melalui kuasa hukumnya, Saripin tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Sehingga persidangan ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.Persidangan selanjutnya dilaksanakan tanggal 20 November 2012, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang hadir dalam persidangan saat itu adalah Saiful Ulum, Ummu Hani, dan Sukirman. Ketiga saksi tersebut memberi keterangan yang memberatkan Terdakwa Saripin. Saksi Ummu Hani dan Saksi Saiful Ulum menyatakan bahwa mereka berdua melihat Terdakwa Saripin merusak rumah Ust. Tajul Muluk dengan menggunakan celurit. Saat itu, Terdakwa Saripin berpakaian hitam, dengan memakai kopiah dan sarung. Persidangan terdakwa Saripin dipimpin oleh Mustofa, sebagai hakim ketua.Pada tanggal 27 November 2012, Persidangan terhadap Terdakwa Saripin kembali dimulai. Agenda Sidang untuk Terdakwa Saripin adalah pemeriksaan saksi. Sayangnya, 7 orang saksi yang diperiksa berhalangan hadir, sehingga majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk terdakwa Saripin.Kini, tidak hanya Terdakwa Saripin yang disidangkan, Terdakwa Muchsin juga disidangkan di hari yang sama, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaannya, Majelis Hakim mendakwa Muchsin dengan pasal 170 KUHP jo. 183 KUHP tentang pengerusakan dan pembakaran secara bersama-sama. Atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, Muchsin tidak mengajukan eksepsi. Persidangan Terdakwa Muchsin dipimpin dengan susunan Majelis Hakim yang sama dengan persidangan terdakwa Saripin.Kemarin, Selasa, 4 Desember 2012, Terdakwa Roies Alhukama, Terdakwa Saripin, dan Terdakwa Muchsin disidangkan di hari yang sama, meskipun persidangan mereka bertiga dipisah-pisah. Agenda persidangan Terdakwa Roies Alhukama adalah pembacaan Surat Dakwaan dari penuntut umum. Roies didakwa dengan menggunakan pasal 354 ayat 1 KUHP jo. Pasal 355 KUHP jo. Pasal 170 ayat 2 KUHP. Roies didakwa telah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu kepada warga Syiah Sampang. Selain itu, ia didakwa telah melakukan pengerusakan barang secara bersama-sama. Anehnya, sebagai aktor intelektual dibalik semua peristiwa penyerangan terhadap jamaah Syiah Sampang, ia hanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Sidang tersebut dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai Hakim Ketua, sedangkan Mustofa dan Ahmad Fauzi sebagai Hakim Anggota.Terdakwa Saniman didakwa dengan menggunakan pasal 170 KUHP jo Pasal 183 KUHP tentang perusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, serta pembakaran terhadap rumah warga Syiah Sampang. Dalam persidangan kali ini, Saniman mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut.Keterlibatan Bupati SampangSidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Hakim Ketua menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum” sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali. Setelah memeriksa identitas Terdakwa Roies Alhukama, serta memeriksa Surat Kuasa sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya. Ismudi, Darwati, Bambang, dan Rahmad Hari Basuki sebagai Penuntut Umum bergantian membacakan surat dakwaan tersebut. Dalam surat dakwaan tersebut, Roies dianggap sebagai otak intelektual peristiwa penyerangan 26 Agustus 2012.Dakwaan tersebut juga menerangkan bahwa Roies pernah menyebarkan syiar kebencian terhadap jamaah Syiah Sampang saat berpidato di SDN IV Karang Gayam pada tanggal 12 Februari 2012. Saat itu, SDN IV Karang Gayam sedang menggelar acara peringatan maulid nabi. Ironisnya, acara tersebut menjadi panggung untuk menyebarkan kebencian terhadap jamaah Syiah Sampang.Menariknya, selain Roies, surat dakwaan Penuntut Umum juga menyebut Noer Tjahja, Bupati Sampang sebagai salah satu pembicara yang menyampaikan syiar kebencian dalam acara yang sama. Saat itu Roies berkata, “Usir warga Syiah dari Dusun Blu’uran, dan Dusun Nangkrenang.” Sedangkan Noer Tjahja, Bupati Sampang saat itu berkata, “Kalau masih ada warga Syiah di Nangkrenang, maka boleh diusir.”Anehnya, meski disebut dalam surat dakwaan penuntut umum, tetapi Noer Tjahja, Bupati Sampang sampai saat ini belum ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.Ujaran Kebencian Menjadi Penyebab PenyeranganDalam surat dakwaan, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa Roies Alhukama seringkali menyampaikan ujaran kebencian terhadap jamaah Syiah Sampang, baik dilakukan saat pengajian rutin (setiap selasa), maupun saat Roies diundang berceramah. Setiap pengajian Roies sering berkata, “Orang Syiah itu sesat, kafir, makanannya tidak boleh dimakan, kalau duduk harus segera dicucikan karena najis.”Ujaran kebencian dengan intensitas tinggi yang dilakukan oleh Roies dan tokoh ulama lainnya dianggap sebagai penyebab utama penyerangan terhadap jamaah Syiah Sampang pada tanggal 26 Agustus 2012.Surat Dakwaan itu juga memaparkan keterlibatan Roies Alhukama di hari peristiwa Syawal Berdarah. Roies berperan sangat aktif dalam mengumpulkan massa untuk melakukan penyerangan kepada rumah warga Syiah Sampang. Saat itu, Roies menghimbau massa untuk berkumpul dengan menggunakan speaker masjid miliknya. Himbauan tersebut berbunyi, “Hai muslimin-muslimat, laki-laki dan perempuan, tua dan anak, mari berkumpul di rumah Tajul.”Himbauan Roies tersebut didengar oleh seluruh warga Dusun Nangkrenang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Mendengar himbauan Roies, massa mulai berdatangan dan akhirnya melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah warga Syiah Sampang.Berikut adalah kejanggalan selama persidangan:
- Seluruh Majelis Hakim, baik Hakim Ketua, maupun Hakim Anggota dapat berbahasa Madura dengan lancar.
- Tercatat sebanyak 3 orang saksi tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mereka hanya bisa berbicara dalam Bahasa Madura. Anehnya, Majelis Hakim tidak menggunakan penerjemah tersumpah saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berbahasa Madura.
- Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa Saripin sangat lemah. Penuntut Umum hanya bertanya terkait dengan motif dibalik penyerangan terhadap jamaah Syiah Sampang. Padahal, motif bukanlah fakta hukum yang dapat digunakan sebagai bukti di persidangan.
- Hakim Ketua yang memimpin persidangan Terdakwa Roies Alhukama dan Terdakwa Saniman bernama Syarifudin Ainor Rafiek. Ia adalah mantan ketua PN Bangkalan. Ia baru saja dipindah tugaskan ke PN Surabaya pasca peristiwa penyerangan terhadap warga Syiah Sampang pada tanggal 26 Agustus 2012 kemarin. Artinya, Majelis Hakim dalam persidangan kali ini tidak netral, karena berasal dari satu wilayah yang sama dengan Terdakwa Roies Alhukama dan Terdakwa Saniman.
- Surat Dakwaan Penuntut Umum pada persidangan Terdakwa Roies Alhukama sangat lemah secara hukum. Penuntut Umum juga menggunakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman yang ringan (5 tahun penjara) terhadap Roies, padahal Roies adalah salah satu aktor intelektual dibalik peristiwa penyerangan terhadap jamaah Syiah Sampang selama ini.
- Penuntut Umum tidak mendakwa Roies Alhukama dengan pasal ujaran kebencian (pasal 156 KUHP), padahal ujaran kebencian yang Roies ucapkan di SDN 4 Karang Gayam pada tanggal 12 Februari 2012 terus diulang-ulang dalam Surat Dakwaan.
- Meskipun dalam Surat Dakwaan disebutkan dengan jelas keterlibatan Noer Tjahja, Bupati Sampang yang ikut memupuk kebencian warga terhadap jamaah Syiah Sampang, tetapi Pihak Kepolisian hingga saat ini belum menangkapnya dan menetapkan Bupati Sampang sebagai Tersangka.
- Majelis Hakim mendiamkan para pengunjung berteriak-teriak saat persidangan Saripin dan Muchsin sedang berlangsung. Padahal, Majelis Hakim seharusnya berkewajiban menjaga ketenangan selama persidangan berlangsung.
Dengan pelbagai kejanggalan yang ada selama persidangan berlangsung, maka kami atas nama POKJA AKBB merekomendasikan:
- Mendesak Ketua PN Surabaya untuk mengganti susunan Majelis Hakim pelaku sidang sampang. Ketiga orang Hakim yang mempimpin jalannya persidangan berasal dari wilayah yang sama dengan para terdakwa. Jika tidak diganti, maka jalannya persidangan akan lebih condong memihak pada para pelaku penyerangan.
- Mendesak Komisi Yudisial untuk turun melakukan pemantauan terhadap Majelis Hakim yang menangani persidangan para pelaku penyerangan warga syiah sampang.
- Mendesak Mahkamah Agung untuk memeriksa profile para hakim yang menangani persidangan atas kasus penyerangan terhadap jamaah Syiah di Sampang. Ada dugaan kuat, bahwa Majelis Hakim tidak obyektif sejak awal.
- Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk lebih serius dalam mengungkap fakta persidangan. Selama ini, penuntut umum lebih banyak mengungkap motif penyerangan dibandingkan dengan mengungkap fakta hukum pada saat peristiwa penyerangan terjadi.
- Mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menangkap Noer Tjahja, Bupati Sampang, atas dasar keterlibatannya dalam memupuk kebencian masyarakat terhadap jamaah Syiah Sampang, sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
- Jika, tuntutan kami diatas tidak dipenuhi secara serius, maka POKJA AKBB akan melaporkan perkara ini ke lembaga internasional/PBB di bidang independent of judiciary.
Hormat Kami,Johan Avie(Juru Bicara POKJA AKBB)CP:Johan Avie (083831294691)Pokja AKBB Jatim
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
- Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya
- GKI Sinode Jatim
- Pusham Unair,
- JIAD Jatim
- GUSDURian Jatim
- KPI Jatim
- Yayasan Maryam
- Sapulidi Surabaya
- PMII Jawa Timur
- KSGK
- KPPD Surabaya
Begitu anehnya perlakuan para pemimpin dan skenario peradilan di tetangga negeri begajul yang selalu saja bisa diatur. Sebagaimana masyarakat negeri begajul yang suka dengan ketenteraman, tidak akan ada kerusuhan tanpa dipicu dari para pemimpinnya atau karena dikisruh oleh pihak yang memiliki senjata dan seragam secara resmi.
Pendidikan dengan rumah-rumah dan bangunan-bangunan mentereng seakan tak kuasa melihat hal ini kemudian dengan serta merta malah memalingkan wajahnya. Meninggalkan hal yang ada di depan mata tentang pemiskinan moral dan pembodohan yang tak layak disandangnya dengan pergi menghitung pundi-pundi keuntungan ekonomi yang hanya bisa dibayangkan orang-orang dalam gerbong bisnis, birokrasi dan politik.
salah satu pembelajaran dalam peristiwa ini adalah jadilah penguasa atau pemimpin agar kebencian anda dapat diimplementasikan dengan menakjubkan.