Sudah lebih dari satu dasa warsa negeri begajul memasuki fase reformasi, sebuah reformasi deadlock, jadi sampai kapan masa-masa transisional hukum ini berlangsung, meski saat ini sudah ada Mahkamah Konsitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan komisi-komisi lainnya, yang tidak serta merta membuat masyarakat luas paham apakah roadmap atau sampai dimanakah kerja-kerja mereka akan dianggap selesai, atau jangan-jangan nantinya malah menjadi semacam lembaga karier yang harus selalu ada hingga masa transisi tidak berakhir sebagaimana yang terjadi disudut tetangga negeri begajul, masa darurat perang sejak pemberantasan sebuah partai yang dianggap berkhianat karena membunuh tujuh jenderal di markas tentara sendiri hingga saat ini, entah sudah selesai atau belum.
Negeri Begajul masih belum melaksanakan banyak sekali agenda-agenda transitional justice diantaranya adalah mendirikan sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi, dimana semangat reformasi salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, entah pelanggaran dari tingkat paling kecil hingga tingkat negara yang masif dan tentunya menyebabkan banyaknya korban dan kerugian negara bahkan kebangsaaan itu sendiri, sebagai sebuah sharing informasi saja jika salah mohon untuk dikoreksi bahwa ada banyak hal yang sudah disetujui secara kenegaraan dan administratif berdasar kesepakatan-kesepakatan dan tawar menawar bahwa komisi kebenaran dan rekonsiliasi memprioritaskan pada pelanggaran-pelanggaran lima konteks dasar hak asasi manusia yang biasanya dilanggar oleh rejim-rejim gemagus dan otoriter:
Kategori Hak dan bentuk-bentuk pelanggaran
- Hak untuk hidup meliputi Pembunuhan, Penghilangan paksa, Kematian yang disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara sengaja [death by deprivation]
- Hak untuk aman dan bebas meliputi Penyiksaan, Perlakuan tidak manusiawi, Penganiayaan,Pemindahan paksa, Rekrutmen paksa, Kerja paksa Pelanggaran berbasis jender: Perkosaan, Perbudakan seksual:Penyiksaan seksual, Kekerasan seksual lainnya, Pemaksaan KB
- Hak atas proses pengadilan yang adil meliputi Penahanan sewenang-wenang, Pengadilan yang tidak adil
- Hak atas kepemilikan harta-benda meliputi Penjarahan/Pencurian/ Pembakaran/ Penghancuran rumah dan barang milik, Pemusnahan bahan pangan/ kebun, Perampasan tanah dan sumber daya alam
- Hak Sosial Ekonomi Budaya meliputi Korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, Diskriminasi berdasarkan ras, agama, etnis, kelompok sosial, budaya dll, Hak atas pendidikan dan kesehatan, Hak atas standar hidup yang layak
Untuk kemudian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus membuat dan merumuskan temuan-temuannya apakah memenuhi unsur-unsur:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan perang
- Genosida
- Kejahatan serius lainnya
Apabila Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mendapati temuan-temuan tersebut diatas maka harus dibedakan dan diselesaikan secara institusi maupun perorangan, untuk pertanggungjawaban secara institusi harus diselesaikan hingga pelaku-pelaku pelanggaran non negara seperti perusahaan-perusaahaan swasta, organisasi swasta, maupun gerakan-gerakan atau geng-geng perlawanan lainnya.
Adapun tujuan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi biasanya adalah untuk:
- Mengungkapkan kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sehubungan dengan faktor-faktor politik dan/atau pelaksanaan maupun respon terhadap kekuasaan otoriter;
- Melaporkan temuan tentang pelanggaran hak asasi manusia tersebut, termasuk faktor-faktor penyebab, peristiwa-peristiwa sebelumnya yang melatar-belakangi, motivasi politik dan/atau ekonomi, praktek-praktek lembaga negara maupun aktor-aktor non-negara, serta pertanggungjawaban individu maupun lembaga, dan dampak dari pelanggaran hak asasi manusia tersebut;
- Membantu pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia, sesuai dengan standar universal berkaitan hak-hak korban;
Mengingat kejadian-kejadian dan pelanggaran hak asasi manusia di negeri begajul saat ini, seperti mengapa harus ada BLT, mengapa terorisme terjadi dan semakin menyeruak ruang-ruang kebebasan keberagamaan, ruang-ruang budaya yang selalu terpinggirkan karena kesalahan dalam praktek-praktek perekonomian bangsa, saling sesat menyesatkan antar kelompok agama tertentu seperti yang dialami oleh ahmadiyah, maraknya penggusuran pemukiman dimana-mana, terkatung-katungnya kasus lumpur lapindo dimana tidak ada permintaan maaf atas kebodohan baik pada awal maupun pada akhirnya, maraknya lomba kecelakaan penerbangan dan lain sebagainya, haruslah ada sebuah lembaga yang mengusut kebenaran apakah memang ada sistematis pelanggaran hak asasi manusia saat ini, sebab banyak kacamata dan mata yang dirabunkan karenanya... hanya cinta kepada bangsalah yang menjadi pondasinya... dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah salah satu jalan cinta untuk mengembalikan jati diri bangsa