PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 tahun 2014

 

PP 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 tahun 2014

Akhirnya PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015. Perubahannya cukup banyak sebanyak 35 halaman, namun yang jelas PP ini mengubah tugas Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi lebih ringan dan banyak tanggungjawab dan kewenangan yang kembali kepada rejim Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini tentang Pemerintahan Desa.

Hal tersebut sangat jelas dengan meniadakan tugas khusus dalam ketentuan yang ada yaitu di Pasal 1 angka 14 yang dulunya berbunyi, Menteri adalah menteri yang menangani desa, dalam perubahan di PP 47/2015 dihapus. Dalam kacamata Pemerintah tentu Desa adalah Pemerintah Desa sebagai ujung tombaknya, dan nasib warga desa menjadi tanggung jawab Pemerintahan Desa.

Kementrian Desa sebagai hal baru mungkin belum siap dengan administrasi pedesaannya, jadi jelas dalam pembentukan maupun prakarsa lainnya hanya berhak mengusulkan dan eksekusi berada di kementrian Dalam Negeri dalam hal ini bidang Pemerintahan Dalam Negeri, karena tidak mungkin berada di kementrian luar negeri.

Ketentuan yang menarik adalah dibukanya kembali kemungkinan perubahan desa menjadi desa adat yang ada di Pasal 20 huruf d. Pada pasal 34 menambahkan tentang pengelolaan tanah kas desa sebagai kewenangan desa, adapun kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul adalah sedikitnya tentang sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat adat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa dan pengembangan peran masyarakat desa.

Untuk lebih lengkapnya lihat atau unduh PP 47 tahun 2015 dibawah ini. Meski semangatnya semakin jauh dari UU Desa sendiri terutama tentang bagaimana posisi warga masyarakat untuk membangun dari dalam, di dalam penjelasan PP ini hanya dijelaskan tentang bagaimana mengajak 'partisipatif' adalah mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa. Semoga saja bisa memuaskan banyak pihak dan masih mengakomodasi pendamping desa yang menjadi proyeknya negara. Untuk PP 43/2014 bisa dilihat di sini.

Atas