Desa dan Pusat

 

Desa dan Pusat

Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Juga pastinya dengan rentetan Peraturan Presiden lainnya yang memberikan tugas pokok dan fungsi kementrian di Kabinet Kerja, dan dalam 2 perpres ini sekaligus juga mencabut tugas pokok dan fungsi kementrian yang dulu di terbitkan dalam Perpres 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Pasal 56 Peraturan Presiden RI Nomor 11 tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeri

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Dalam Negeri dalam:

  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
  2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dan,

Pasal 50 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Ketentuan mengenai Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
  2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, sepanjang mengatur mengenai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi memang penataan kabinet kerja masih berlangsung, semoga segera dan menuju ke penataan yang lebih baik. Jelas melihat SOTK yang asyik ini, dimana desa jelas berada dalam dua payung kementrian besar yaitu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memberikan garis birokrasi yang jelas dan nampak bahwa eksekusi Dana Desa maupun kewenangan desa dalam Pemerintah Desa masih dalam kategori "Pembinaan" oleh Kementrian Dalam Negeri. Dengan kata lain, desa masih harus 'Dibina', 'Dididik" selama kurun waktu Kabinet Kerja ini.

Harapan baik dari 'Pembinaan Pemerintah Desa' dibawah naungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah perbaikan dari intervensi para program nasional yang ribuan fasilitatornya pada akhir tahun lalu sudah habis masa kerjanya. Dan berdasar evaluasi bahwa Program Nasional yang berjalan puluhan tahun tersebut ternyata masih mengharuskan negara untuk mendirikan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.

Dengan diterbitkannya atau diundangkannya kedua Peraturan Presiden RI tersebut maka dapat dilihat secara lebih jelas pembagian tugas, fungsi dan organisasi Pemerintah Pusat untuk mengurusi Desa yaitu:

Tupoksi dan Struktur Organisasi Kemendagri dan Kemendesa yang berkaitan dengan Desa





Kementrian Dalam Negeri

Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi

T

u

g

a

s

menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

F

u

n

g

s

i

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi

O

r

g

a

n

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa:

  • fasilitasi penataan desa
  • penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
  • pengelolaan keuangan dan aset desa
  • produk hukum desa
  • pemilihan kepala desa
  • perangkat desa
  • pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
  • kelembagaan desa
  • kerja sama pemerintahan
  • evaluasi perkembangan desa

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • Pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar
  • pengembangan usaha ekonomi desa
  • pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  • pembangunan sarana prasarana desa
  • pemberdayaan masyarakat desa

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang:

  • Pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar
  • pengembangan usaha ekonomi desa
  • pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
  • pembangunan sarana prasarana desa
  • pemberdayaan masyarakat desa

P

e

r

P

r

e

s

Perpres 11/2015
Perpres 12/2015

Pasal 20

  1. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

  1. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

  1. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal

Pasal 21

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  3. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan pembangunan sarana prasarana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan, dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan perdesaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2015
Tentang
Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2015
Tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

Jadi memang, tweet ini beralasan:

[ Via SOTK Urusan Desa versi Kabinet Kerja Jokowi ]

Atas