Saat politisi memasuki dunia digital, pasti akan mendukung secara politik hal-hal yang menguntungkan partai dan kesenangannya. Sepanjang hal ini masih berlaku dan uang masih ada untuk membayari para politisi busuk tersebut maka demokratisasi pastilah akan terjerembab sebagaimana RUU #SOPA dan #PIPA di Amerika sana. Meski tak akan berpengaruh apabila negara yang lain pintar dan mendukung kesejahteraan warganya. Apakah negara Amerika itu sejahtera, mungkin itu hanya isapan jempol, datang sendiri dan buktikan banyaknya kere di sana yang tak terurus. Mending di negeri begajul, yang tanahnya bisa menghasilkan ketela dan kita tinggal merebusnya, pasti sebelum anda termakan isu lifestyle dan kebusukan arah dan kurikulum pendidikan.
End Piracy Not Liberty
Sudah barang tentu mesin pencari seperti Google tidak terlalu akan sangat pusing untuk mengatur dan mengetahui mana situs yang legal dan illegal, untuk di tampilkan di hasil pencariannya. Mana yang berkonten positif dan negatif pun dengan mudah di temukan, seperti halnya konten-konten video di YouTube, tidak hanya ketika ada komplain dari pemilik lagu atau musik, namun ketika kita mengunggah dan diproses oleh codec-nya YouTube, seketika itu juga ketahuan audionya milik siapa dan bahkan gambarnya. Sehingga kadang jika kita mendapati video yang bisu, hal tersebut karena konten suaranya sudah memiliki hak cipta, dan apakah oleh yang punya hak cipta, suara tersebut boleh di publikasikan secara bebas.
Hal tersebut mengatasi apa yang namanya 'Pembajakan', meski akan sangat menyakitkan user pengunggah video tersebut. Namun kebebasan berekspresi di internet masih berlaku meski hanya secuil, persis 'diculke ndase dicekeli buntute'. Kebodohan politisi karena otaknya rusak di tutupi oleh kepentingan material bukan hanya di negeri kita memang, bukti RUU SOPA dan PIPA akan disahkan menunjukkan kesamaan problem yang ada di seluruh dunia tentang 'materi' dan 'duniawi'. Jadi apabila akar demokrasi berada di Amerika, maka tinggal menunggu saja kehancuran demokrasi di wilayah lain, atau memang bahwa 'demokrasi' hanyalah sekedar 'utopia'.
Kaum sosialis kiri dan komunis pun yang mengaku 'tercerahkan' oleh ideologi dan kadang karena merasa 'tercerahkan' seakan mendapat wahyu dari Tuhan pun tak lepas dari hal ini. Mereka pada akhirnya akan merenung tentang apa yang terjadi di Amerika, bahwa benang merah yang dilihat adalah sama pada suatu ketika yaitu 'kapital'. Meski dengan cara, strategi pencerahan dan jumlah 'darah tertumpah' yang berlainan. Orang-orang yang merasa 'tercerahkan' biasanya akan menjadi orang-orang yang hampir sama tabiatnya, sebagaimana tabiat kelompok FPI yang seakan memiliki dan menjaga surga buatannya sendiri.
Sebenarnya mungkin UU SOPA dan PIPA ini hanya untuk menyerang China dan India. Negara besar yang sama sekali tak menghormati 'hak cipta' dan merasa 'tercerahkan' karena memiliki ideologi sosialisme, komunisme dan memiliki nabi yang hampir sama. Dua negara yang bekerja keras untuk ekonominya, dan dengan korban darah dan nyawa yang juga tidak terhitung, belum lagi jumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Itu tak ada artinya dan sebanding dengan kesejahteraan warganya yang pasti masih sangat jauh dari harapan 'utopis'-nya. Karena korporasi besar mendirikan pabrik dan usahanya di sana karena biaya tenaga kerja yang 'tidak manusiawi'.
Strategi Berinternet jebol firewall SOPA dan PIPA
Dasar politisi memang tak paham teknologi, mereka hanya bisa mbacot dan membuat undang-undang. Apa yang bisa kita dapatkan ketika membuka gadget milik politisi jika tak jauh dari gambar porno dan hitung-hitungan anggaran yang bisa dikorupsinya?. Tak penting memang hal itu, karena mungkin itu hak pribadinya yang di dobel kepentingan dengan kekebalan hukumnya sebagai 'orang penting' dan 'wakil rakyat'. Untuk menjebol firewall SOPA dan PIPA jelas akan beredar alat dan softwarenya, karena memang sejak dahulu internet dilahirkan dari ranah 'undergorund'. (pura-pura menepis pemasaran gaya apple.inc dengan jailbreaknya #eh). Reddit juga membuat SOPA emergency list
Seharusnya mungkin yang dibuat itu undang-undang browser, ftp, atau coding dan kalo perlu undang-undang untuk stop teknologi informasi. Tools cara mudah jebol firewall SOPA dan PIPA tersebut :
Browser Mozilla Firefox
Browser Google Chrome
Pasang Ekstensi MAFIAAFire Redirector
Good To Know
Google.Inc memiliki pengalaman dalam masalah pelanggaran hak cipta maupun berbagai tuduhan privacy, karena sebagai penyedia layanan mesin pencari dan layanan sosial lainnya. Karena itu mungkin Google meluncurkan layanan dan iklan untuk masyarakat tentang bagaimana menggunakan internet, mengamankan data pribadi di internet dan banyak lagi. Benteng terakhir memang adalah kepahaman individu dalam menggunakan layanan internet. Ide ini hanya akan bisu jika tak dibaca dan tidak disosialisasikan dengan sukarela. Meskipun mungkin hanya akan menguntungkan Google yang membranding dirinya sebagai 'the one you can trust'. Namun pengetahun tentang bagaimana menggunakan internet adalah hal dasar yang sebaiknya kita ketahui.
Bahan bacaan:
- Don't censor the web
- More about SOPA and PIPA
- A technical examination of SOPA and PROTECT IPStop Online Piracy Act
- Protect Intellectual Property Act
- A technical examination of SOPA and PROTECT IP
- The Impact of U.S. Internet Copyright Regulations on Early-Stage Investment
- How PIPA and SOPA Violate White House Principles Supporting Free Speech and Innovation
- The Stop Online Piracy Act Violates the First Amendment
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 5 – Definition of a domestic internet site
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 3 – Definition of a domes
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 5 – Definition of a domestic internet site
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 3 – Definition of a domestic domain name
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 8 – Definition of a foreign internet site
- S.968, § 2, Para 9 -- Definition of a non-domestic domain name
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 22 – Definition of a service provider
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 12 – Definition of an internet advertising service
- S.968, § 2, Para 5 – Definition of an internet advertising service
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 21 – Definition of a payment network provider
- S.968, § 2, Para 3 – Definition of a financial transaction provider
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 16 – Definition of an internet search engine
- S.968, § 2, Para 4 – Information location tool
- U.S.C. Title 17, § 512.d – Information location tool
- H.R. 3261, Title I, § 101, Para 23 – Definition of U.S. directed sites
- H.R. 3261, Title I, § 103.a, Para 2 – Definition of Qualifying Plaintiff
- S.968, § 2, Para 11 – Definition of a Qualifying Plaintiff
- H.R. 3261, Title I, § 102.b – Actions which can be taken by the Attorney General
- S.968, § 3.a – Actions which can be taken by the Attorney General
- H.R. 3261, Title I, § 102.a – Definition of a Foreign Infringing Site
- S.968, § 2, Para 7 – Definition of a site dedicated to infringing activities
- H.R. 3261, Title I, § 102.c, Para 2.B – Actions which are required of Internet Search Engines
- S.968, § 3.d, Para 2.D – Actions required of Information Location Tools
- H.R. 3261, Title I, § 102.c, Para 2.D – Actions which are required of Internet Advertising Providers
- S.968, § 3.d, Para 2.C – Actions required of Internet Advertising Services
- H.R. 3261, Title I, § 102.c, Para 2.C – Actions which are required of Payment Network Providers
- S.968, § 3.d, Para 2.B – Actions required of Financial Transaction Providers
- H.R. 3261, Title I, § 102.c, Para 2.A – Actions which are required of Service Providers
- S.968, § 3.d, Para 2.A – Actions required of operators of non-authoritative DNS servers
- H.R. 3261, Title I, § 103.d, Para 1.A – Actions which can be taken by a Qualifying Plaintiff
- H.R. 3261, Title I, § 103.d, Para 2 – Actions which are required of Payment Network Providers and Advertising Services
- The Intellectual and Politics
- Everything You Need to Legally Protest SOPA