Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.-- Article 19, UN Universal Declaration of Human Rights, 1948
UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya mengikat lembaga-lembaga negara hingga partai politik maupun lembaga-lembaga yang bisa mengakses dan menggunakan dana Negara, dengan kata lain adalah dana milik rakyat. Sudah lebih dari 2 tahun di beritakan dalam Lembaran Berita Negara. Masih mengganjal dan terasa mandul. Apalagi dengan kasus Nazarudin dari Partai Demokrat yang terasa sekali aspek pemenuhan hak informasi dan keterbukaannya sangat ganjil. Memang benar hanya lembaga atau individu yang bersih dari masalah-lah yang bisa memberikan tauladan baik untuk Keterbukaan berinformasi.
Setiap badan yang menggunakan uang negara / rakyat
Berkenaan dengan Partai Politik yang juga mendapatkan kucuran dari APBN maupun APBD tak luput harus memberikan laporan, audit keuangan hingga menjalan keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban, tanpa kecuali apapun. Namun menjadi bermasalah ketika diprosentase, berapa dana milik publik yang dikucurkan kepada Partai Politik atau biaya swadaya partai dalam artian yang sangat bersayap, dari iurankah, sumbangankah, ataupun dana yang datang secara siluman, dan atau perg juga secara siluman. Sangat sulit dalam menjamurnya wajah korupsi di negara ini membayangkan keberatannya sebuah lembaga yang hanya mendapatkan dana publik puluhan juta rupiah, namun harus memberikan transparansi informasi yang seluas-luasnya. Tentu ini menjadi perdebatan tersendiri.
Belum jelas dalam UU KIP ini tentang jangka waktu pengecualian informasi yang dirahasiakan, dan tata cara penggantian ganti rugi oleh badan publik negara. Informasi yang dikecualikan bisa menjadi hal yang merugikan terbitnya UU Keterbukaan Informasi Publik, bahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Kerahasiaan Negara, dan RUU Intelijen akan menjadi penghambat jalannya UU KIP. Bayangkan dan pikir sendiri!.
Informasi yang dapat dikecualikan
Pengganjal dan hambatan keterbukaan informasi publik masih saja ada dan disahkan dalam Undang-undangnya sendiri. Informasi publik yang dapat dikecualikan adalah :
- Informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakkan hukum,
- Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
- Dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia,
- Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri,
- Dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi,
- Dapat mengungkap rahasia pribadi,
- Memorandum atau surat-surat antar badan publik yang dirahasiahkan, dan
- Informasi yang tak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.
Badan publikpun dijamin dalam UU ini untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan, menolak informasi yang bertentangan dengan perundang-undangan lain.Meski harus dengan alasan yang jelas. Namun. Begitulah, setiap peraturan harus mendapatkan backlink dan atau referensi Undang-undang lain yang kadang bertentangan semangatnya. Hal ini difasilitasi dan diwariskan turun termurun, sehingga tujuan dari UU KIP inipun pasti akan mendapatkan hambatan dari banyak undang-undang, pengertian, definisi dan aturan-aturan lain yang tidak sepaham. Bayangkan betapa kuatnya yang namanya surat edaran Menteri. Sebuah instruksi yang kadang lebih ampuh dari kosntitusi itu sendiri, sebagaimana dahulu ada surat edaran dari Mendagri yang bisa meluluh lantakkan harapan hidup jutaan orang karena dianggap terlibat partai Komunis, atau karena apa yang dipelajarinya dianggap sesat.
Semangatnya masih berperspektif otoritarian
Di Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan:
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
- Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.
- Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
- Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
- Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menyesuaikan dengan isu global dimana tekanan internasional sangat berpengaruh, entah untuk keuangan negara, atau apa. Karena kadang regulasi atau meratifikasi kovenan internasional adalah bukan keinginan spirit mewujudkan negara yang berdemokrasi namun karena hanya ingin dianggap, atau agar tidak mendapat embargo dari negara atau pakta tertentu. Seperti informasi ini.
Mengpa otoritarian atau kuno, karena bahwa informasi adalah level keterbukaan paling perifer, sebab di dalamnya ada proses sebelum bisa menjadi informasi yang bisa dipercaya, yaitu fakta dan data, fakta akan terkumpul dan diverifikasi menjadi data kemudian data diolah menjadi informasi. Ada pertanyaan penting di sini mengapa informasi menjadi berbahaya dan dapat dikecualikan? Bukankah informasi tidak harus menyebutkan data secara lengkap dan jelas.
Jelas bahwa Undang-Undang ini dibuat dan disusun dengan semangat yang bagus dan positif untuk keterbukaan (opennes) dan demokratisasi. Namun apa lacur ketika pemberian informasi kepada masyarakat atau publik sudah menjadi dan dianggap sebagai indikator pelibatan publik atas sesuatu. #mdrcct
UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diunduh di sini.