Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas akan ada di DIY

 

Jaminan Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas akan ada di DIY

Perjuangan teman-teman Difabel DIY akan memberikan dampak yang khusus bagi keistimewaan Yogyakarta. Difabel DIY telah berhasil mendesakkan perspektif Difabel dengan dikeluarkannya Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ditandatangani dan berlaku efektif sesudah 2 tahun dari tanggal diterbitkannya Perda tersebut pada 15 Mei 2012. Artinya pada 15 Mei 2014 Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini harus sudah berjalan.

Sebagaimana sudah umumnya diketahui bahwa Peraturan harus berjalan berlandaskan peraturan lagi untuk melaksanakannya. Membuat Perda tentang apapun mungkin mudah dan bisa dilakukan dengan kopi paste dari peraturan diatasnya ataupun apa yang sudah dilakukan di daerah lainnya. Perda nomor 4 tahun 2012 ini tentusaja memerlukan 9 turunan Peraturan Gubernur DIY untuk dapat dilaksanakan, salah satunya adalah pergub tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, rancangan bisa di baca terlampir.

Mungkin ini terasa masih membeda-bedakan, atau mengistimewakan kelompok tertentu, namun begitulah nasib penyandang disabilitas. Mereka harus dibuatkan peraturan khusus karena di peraturan umum tidak ada. Padahal jika mau sedikit mempertimbangkan aspek aksesibilitas dalam pelayanan maupun ruang-ruang publik, kenyamanan dan keamanan gedung akan dapat dirasakan oleh siapapun, dari anak-anak, ibu hamil hingga lansia.Tidak harus memerlukan proses penilaian dan survei tentang siapa yang membutuhkan fasilitas publik maupun hingga ke informasi publik yang setiap orang bisa mengaksesnya, tulisan braille misalnya.

Bagaimanapun mereka kaum difabel ada di antara kita, dan ternyata sampai bentuk-bentuk kebijaksanaan pun menisbikan perbedaan-perbedaan orang dalam bagaimana cara mengakses.

Atas