Akta Kelahiran Bayi

Kartu Keluarga
 

Akta Kelahiran Bayi

Memiliki bayi baru lahir merupakan saat-saat bahagia. Masa depan anak terbayang dengan segala yang baik-baik. Kebahagiaan orang tua seakan tertumpah pada bagaimana proses dan kehadiran bayi yang penuh berkah. Secara spiritual anak bayi baru lahir seperti memberikan kekuatan baru, semangat baru bag ayah bundanya. Keajaiban-keajaiban semasa kehamilan, kelahiran, masa menyusui dan selanjutnya sangat sulit dipahami secara logis, karena terlalu banyak hal yang tidak ketahui kecuali orang-orang yang memiliki basis ilmu pengetahuan medis seperti dokter, psikolog, perawat, bidan ataupun dukun bayi, yang mencurahkan waktunya untuk mempelajari hal istimewa perkembangan anak.

Setelah bayi baru lahir, orang tua memikirkan apa nama yang akan dianugerahkan pada si kecil. Berbagai cara ditempuh untuk mendapatkan nama yang proper dan disukai orangtuanya. Selain berbagai hal mistis spiritual atau tuntunan agama untuk mendapatkan dan memberikan nama kepada bayi. Ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa nama adalah doa, harapan, penanda dan sebagainya dari orang tua. Namun ada juga sekelompok lainnya yang bahkan menanyakan apa sih pentingnya nama?. Tentu saja berbagai pendapat boleh saja ada, namun yang terpenting adalah bayi baru lahir harus memiliki nama, karena ada tuntutan administratif dari otoritas untuk mendaftar dan mendata nama-nama bayi baru lahir sebagai warga negara dan memiliki hak hukum, pengakuan hukum dari negara dalam bentuk akta kelahiran.

Proses mencari akta kelahiran bagi anak atau bayi dari orang tua yang biasa-biasa saja memang sangat mudah pada saat ini. Negara memberikan berbagai fasilitas yang bisa mudah diakses dalam mndapatkan akta kelahiran. Namun sebelum ke akta biasanya klinik atau rumah sakit menerbitkan surat tertentu bagi bayi dan orang tua yang dulu dikenal sebagai surat kenal lahir, saat sekarang sepertinya adalah surat kelahiran dari klinik bersalin untuk dapat dipergunakan dalam mendapatkan akta kelahiran.

Sekarang proses pembuatan akta kelahiran bahkan bisa dilakukan dari rumah secara online. Asumsinya memang setiap orang saat ini telah memiliki komputer, gadget dan koneksi internet. Siapa yang belum punya, mungkin pantas dipertanyakan dan dianggap aneh, meski sejatinya bebas-bebas saja. Pelayanan akta kelahiran secara online merupakan perintah dari Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang mulai diberlakukan mulai tanggal 11 Desember 2017.

Cara membuat akta kelahiran secara online:

  1. Siapkan dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang dibutuhkan;

  2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat. Cari via mesin pencari alamat website disdukcapil kabupaten/kota domisili anda;

  3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Nomor hanya berlaku untuk satu NIK saja;

  4. Buka formulir online kemudian isi semua data dengan benar;

  5. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online;

  6. Jika ingin mendapatkan akta dalam bentuk cetak, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.

Cara mendapatkan akta kelahiran dengan gaya lama, atau old style:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;

  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat;

  3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua;

  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua;

  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;

  6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Perlu diketahui bagi orang tua yang baru saja mendapatkan bayi baru lahir. Dokumen-dokumn yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran secara umum adalah:

  1. Surat Pengantar RT/RW;

  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda;

  3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen;

  4. Asli dan Fotokopi KTP orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu;

  5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua;

  6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing;

  7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya;

  8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Untuk berbagai hal yang berhubungan dengan Kesehatan bayi, permasalahan dan solusinya sekarang di Indonesia cukup mudah untuk mendapatkan pertolongannya. Ada satu platform yang tersedia untuk hal tersebut yaitu sebuah platform halodoc.com yang dapat berkonsultasi dengan dokter, memberikan layanan online dan aplikasi yang dapat diakses dengan gawai anda. Bisa chat langsung dengan dokter hingga browsing artikel-artikel yang dipersiapkan dan menarik disimak.

Atas