Warga Yogyakarta, warga daerah istimewa yang baru saja berhasil memperjuangkan keistimewaan kerajaan, Kasultanan Yogyakarta hingga di terbitkannya UU Nomor 13 tahun 2012. Angka urut 13 juga adalah angka istimewa, selain meyakini bahwa semua angka itu baik, tidak ada sama sekali angka sial apalagi angka kematian. Setiap bentuk diciptakan dengan keistimewaannya masing-masing. Budi pekertilah yang membuatnya menjadi 'ngombro-ngombro' dengan pemaknaan yang hanya berasal dari angan-angan semata. Bukan menghindar dari segala cemooh atas nama demokrasi kelas sekolahan, dan serangan para pemuka demokrasi kepartaian yang suka seragam, namun berdalih dan mengangkat 'kebhinekaan' demi NKRI hanya demi kelompoknya semata, angka 13 tetap angka istimewa dan selain angka dalam deret ukur.
UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, selain memiliki efek-efek logis akan perubahan peraturan yang ada di Jogja, bukan pula hanya perjuangan untuk mendapatkan solusi pembiayaan dan anggaran belanja negara. Dilain pihak hal keistimewaan adalah pembelajaran demokrasi yang istimewa, demokrasi ala nusantara, demokrasi yang lebih memiliki nilai bukan hanya sekedar kampanye, janji palsu, coblosan, berkuasa, korupsi dan kemudian hilang. Toh, dalam praktek bernegara, eksperimentasi negeri ini pernah mengalami dua pemimpin yang berkuasa lebih dari 20 tahun. Begitu mahalnya eksperimentasi kekuasaan yang meminta banyak darah dan ketidakpuasan.
Begitulah politik, ketika masih ada ruang korupsi dan pundi-pundi uang di ruang kekuasaan, tidak ada niat membangun bangsa yang tulus. Ketika ide membangun dan menstabilkan situasi negara adalah dengan berkuasa, sebagaimana para politikus yang ingin merebut kekuasaan secara demokratis dan konstitusional, hanya pribadi-pribadi liberal yang mampu bertahan dan menyerang dengan keistimewaan profesi yang ditekuninya. Masih banyak sosok Raja atau pemilik kekuasaan politik yang kultural, diam dan miskin, namun memikirkan apa yang bisa diperbuatnya untuk lingkungan sekitarnya, mungkin.
Isu Keistimewaan DIY, adalah eksperimentasi bentuk lain dalam compang-campingnya demokrasi saat ini. Eksperimentasi yang membutuhkan kecerdasan tertentu untuk menata dan meneruskan tanggung jawab logis atas keistimewaan yang tidak ada contekannya di daerah lain. Bagaimana menciptakan peraturan-peraturan daerah yang Istimewa, melakukan praktik-praktik pemerintahan yang istimewa. Memang hanya bisa dilakukan para ahli demokrasi tingkat advanced, bukan hanya sekedar penggembira dan perusak ideologi bangsa atas nama 'demokrasi'.
Meski masih 'diculke ndase, dicekeli buntute' karena belum adanya peraturan pelaksanaan bagaimana melakukan pemerintahan daerah yang istimewa sesuai UU nomor 13 tahun 2012 tersebut. Negeri Yogyakarta perlu di temani agar selalu segar memberikan kebaikan dan semangat persatuan bagi Republik tercinta yang masih berjuang menuju keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Meski itu gampang namun masih terlalu banyak para cerdas yang memiliki semangat membangun untuk bisa mengambil pelajaran baru dari eksperimentasi ini. Istimewa.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 0 byte |