Contoh Perda tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa

 

Contoh Perda tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa

Contoh Perda tentang tata cara penyerahan urusan pemerintah daerah kepada Desa sebelum berlakunya UU Nomer 6 tahun 2014 adalah di Kabupaten Wonosobo. Wonosobo pernah mengeluarkan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan daerah kabupaten Wonosobo kepada Desa. Secara nyata memang belum dapat mewakili sebagai contoh kewenangan urusan yang disertakan biayanya. Dan sebagai contoh bahwa perda ini adalah urusan atau kewenangan desa skala lokal, yang belum diberikan pembiyaan oleh Pemda Kabupaten. Berikut penjelasan dan contoh perda-nya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.

Sehingga otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat.

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo menetapkan jenis-jenis urusan pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo yang pengaturannya dapat diserahkan kepada desa dengan mempertimbangkan aspek letak geografis, kemampuan personil, potensi Desa, efesiensi dan efektifitas.

Pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang pengaturannya telah diserahkan ke desa pelaksanaannya dievaluasi secara berkala oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo untuk menentukan kesiapan desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut yakni yang telah diserahkan pengaturannya kepada desa tetapi desa tidak mampu dalam melaksanakannya dapat ditarik kembali.

Atas