Desa.ID akhirnya akan ada

 

Desa.ID akhirnya akan ada

Nama domain Desa.ID akhirnya diterima oleh sidang Forum Nama Domain pada tanggal 14 Februari 2013 di Hotel Amos Cozy. Usulan nama domain Desa.ID oleh Gerakan Desa Membangun dan Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara ini didiskusikan pada 12 Februari 2013 di UI dalam forum Diskusi Umum Terbuka oleh Pengelola Nama Domain Indonesia, PANDI. Dan menjadi rekomendasi untuk dibawa ke Forum Nama Domain Indonesia agar bisa diimplementasikan.

Domain Desa.ID

Nama domain desa.id diperuntukan bagi entitas desa atau yang ada dengan nama lain, yang selama ini dalam Gerakan Desa Membangun mereka Demit - Desa Melek IT yang mengimplementasikan layanan di kantor desa maupun perangkatnya dengan teknologi komputer agar data desa bisa dipergunakan oleh mereka dalam arti yang seluas-luasnya, desa-desa tersebut menggunakan nama domain or.id, sebab tak ada nama DTD - Domain tingkat kedua resmi milik Indonesia yang mampu mewakilinya. Tidak mungkin desa akan menggunakan DTD My.ID, Web.ID, Go.ID, Biz.ID ataupun lainnya. Sehingga nama domain level ke dua desa.ID menjadi diperlukan untuk entitas Desa sesuai PP nomor 72 tahun 2005. Serta nafas yang menjadi diangkatnya nama DTD Desa.ID adalah untuk kepentingan masyarakat.

.desa.id, DTD ini diperuntukkan bagi lembaga/organisasi/entitas desa/pedesaan, sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan atas hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat (definisi yang tercantum pada PP No. 72 tahun 2005).

Domain Desa.ID memerlukan biaya yang ditetapkan oleh PANDI sebesar 50.000 rupiah ++ (PPN) pertahunnya. Registrasi dapat dilakukan pada semua mitra registrar PANDI maupun reselernya.

Alur pendaftaran Desa.ID sepanjang saat ini yang sudah disetujui dalam Forum Nama Domain (penulis bukan peserta) terbagi dalam beberapa tahap yang harus dipenuhi, seperti dokumen penyerta awal, hingga pemilihan nama :

Dokumen persyaratan yang harus disertakan:

  1. Dokumen Legalitas: Surat Aplikasi Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
  2. Dokumen Identitas: KTP/SIM/Paspor RI (yang masih berlaku)

Mekanisme atau aturan main pembelian nama domain:

  1. Berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first serve); 
  2. Dokumen legalitas (surat aplikasi) secara eksplisit mencantumkan dengan jelas nama domain yang diminta/dikehendaki; 
  3. Dokumen Identitas adalah identitas aplikan/registrant, dan bukan identitas dari reseller/registrar

Penamaan nama DTD Domain Desa:

Menjadi catatan sebelum mendaftarkan nama domain desa karena banyaknya nama desa yang memiliki kesamaan. Meskipun tidak ada standar khusus yang membatasi kreatifitas penamaan agar menarik adalah Nama desa tidak boleh disingkat, dan jika nama domain yang diminta sudah terdaftar (terpakai), aplikan disarankan untuk menambahkan sisipan/akhiran kata atau rangkaian huruf sebagai unsur pembeda nama domain (tidak harus mengikuti ketentuan khusus misal singkatan SNI)

Atas