Rokok & PP No.109/2012

 

Rokok & PP No.109/2012

jisamsuTanggal 24 Desember 2012, Presiden sudah menandatangani PP No.109/2012. Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan melarang produsen rokok mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", dan "Extra Mild" pada produk dan bungkusnya. Garis besar Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memberikan batasan yang sangat ketat bagi peredaran, penjualan dan iklan dari Produk Tembakau, yang biasanya adalah sering disebut sebagai Rokok.

Tidak ada lagi rokok sehat yang dijual

Pemerintah dalam PP No. 109/2012 dengan tegas melarang pencantmuan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, seperti mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "low Tar", "Slim", "Spesial", "Full Flavour", "Premium" atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata lain dengan arti yang sama.

Selain berisi peringatan tentang kesehatan, setiap Kemasan Produk Tembakau harus mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar pada sisi samping setiap Kemasan bungkusnya. Sementara pada sisi samping lainnya wajib dicantumkan:

a. Pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia 18 tahun dan perempuan hamil"; dan
b. Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Pengecualian pencantuman kadar nikotin dan tar ada ada Pasal 10 PP No. 109/2012 dikarenakan belum ada teknologi yang bisa mengukur kadar nikotin dan tar untuk Rokok Klobot, Rokok Klembak Menyan, Cerutu dan tembakau iris.

"Pengecualian tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris,"

Pasal 10 Ayat (3) PP No. 109/2012.

Penggunaan bahan tambahan untuk produksi rokok dilarang terkecuali dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa bahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Akan ada sanksi administratif dari Menteri Kesehatan tentang hal ini yang bisa berupa penarikan seluruh produk rokok dengan biaya pembuatnya.

Meski pelarangan ini juga disertai dengan sanksi, namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan khusus ibu atau perempuan hamil, anak-anak dan rehabilitasi

Perlindungan khusus ibu atau perempuan hamil, anak-anak dan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bagian Keempat.

Pasal 41 mengatakan : "Penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau, dilaksanakan secara terpadu dan komprehensif melalui kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan sosial". Jelas hal ini perlu diawasi bersama, tidak semudah membalikan tangan hanya dengan membuat peraturan anti merokok dan anti tembakau, perlindungan dan edukasi serta pemulihan menjadi hal besar yang harus dilakukan pemerintah.

Pasal selanjutnya mengatur tentang perlindungan, terapi hingga pemulihan sosial. Semoga saja ini tidak dikerjakan dinas sosial yang dananya selalu minim dan tidak dikerjakan dengan serius. Hal ini lebih penting daripada suksesnya kampanye anti merokok yang sudah terwujud dalam pelarangan-pelarangan yang di tanda tangani oleh Presiden.

Tanda tangan dan pembuatan PP (Pelarangan-Pelarangan) itu mudah, namun sejauh mana substansi perlindungan dari Peraturan tersebut bisa dilakukan. Karena bisa jadi, merokok menjadi sebuah dosa sosial yang di tumbuhkan, jadi apabila orang sakit karena merokok, dan merokok adalah dosa atau dilarang oleh negara, maka negara atau pemerintah dengan mudah untuk cuci tangan, tidak bertanggungjawab dan tidak perlu diurusi karena kesalahan yang dilakukan orang tersebut sendiri adalah resiko yang harus ditanggungnya sendiri.

Peringatan dan Kemasan Rokok Putih minimal 20 batang

"Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun,"
Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Rokok putih, jumlah batang dalam kemasan rokok impor maupun produksi dalam negeri harus berjumlah minimal 20 batang dalam setiap kemasan produknya, terkecuali Produk Tembakau non mesin, atau selain rokok putih mesin.

Juga pada Pasal 14 PP tersebut mewajibkan orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna pada kemasan produk.

Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan harus memenuhi persyaratan:

  1. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%;
  2. Gambar harus dicetak berwarna;
  3. Jenis huruf harus menggunakan arial bold, font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan.

Dilarang menjual rokok pada orang hamil dan anak-anak

Pasal 25 PP No.109/2012 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau dengan Menggunakan mesin layan diri (ATM), dijual kepadaanak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, dijual kepada perempuan hamil. Larangan ini juga termasuk pemberian cuma-cuma secara gratis rokok kepada perempuan hamil dan anak-anak, ataupun barang yang mirip dengan rokok.

"Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau,"
Pasal 46 PP No. 109/2012.

Pengendalian Iklan Rokok, atau Iklan Produk Tembakau

Semua peringatan tentang kesehatan di cantumkan dalam semua iklan rokok. Hal ini diatur dalam pasal 27 PP No.109/2012 seperti ini detailnya:

Pasal 27 PP No. 109/2012

Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut:

  1. Mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
  2. Mencantumkan penandaan/tulisan "18+" dalam Iklan Produk Tembakau;
  3. Tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau;
  4. Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
  5. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan.
  6. Tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
  7. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
  8. Tidak menampilkan anak, reamaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
  9. Tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
  10. Tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
  11. Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Selanjutnya di Pasal 28 PP No. 109/2012 memberikan ketentuan bahwa Iklan Produk Tembakau di media cetak (a). tidak boleh diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar; (b). tidak boleh diletakkan berdekatan dengan iklan makanan; (c). luas kolom iklan tidak boleh memenuhi seluruh halaman; dan (d). tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja dan perempuan.

Iklan di media penyiaran diatur pada pasal 29 PP No. 109/2012 yaitu hanya boleh berada di jam tayang setelah pukul 21.30 hingga pukul 05.00 pagi.

"Iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat,"
Pasal 29 PP No. 109/2012.

Untuk Iklan di Media Ruang, diatur dalam pasal 31 PP No.109/2012. Aturan ini jelas mengatakan tentang peletakan dan ketentuannya di dalam ruangan. Bahwa Iklan Produk Tembakau di media ruang harus memenuhi ketentuan: a. Tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; b. Tidak diletakkan jalan utama atau protokol; c. Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan d. Tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

Pada Pasal 32, Pemerintah berjanji akan memberikan akses informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah akan memberikan iklan layanan masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan, atau bahaya mengenai penggunaan Produk Tembakau.

Pengendalian Promosi Produk Tembakau

Pasal 35 PP No. 109/2012 memberikan perintah kepada pemerintah untuk melakukan Pengendalian Promosi Rokok atau Produk Tembakau. Sebagaimana cara-cara yang hanya bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan PELARANGAN. Sehingga pelaksanaannya akan seperti ini, bahwa pemerintah juga melarang Promosi Produk Tembakau yang dilakukan dengan memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau; menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang-barang Produk Tembakau; dan menggunakan logo dan/atau mereka Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Pengendalian promosi produk tembakau atau rokok inipun sampai pada pelarangan dari Pemerintah untuk penyelenggaran kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun. Jadi event-event yang menyertakan anak dibawah usia 18 tahun dilarang keras menggunakan sponsor perusahaan rokok.

Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk menampilkan gambar atau atau foto, menampakkan menayangkan, orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.

Pasal 39, PP No. 109/2012

No Smoking Area, Kawasan Tanpa Rokok & Kawasan Merokok

Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan, dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok itu antara lain dijelaskan pada pasal 50 Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yaitu:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Tempat proses belajar mengajar;
c. Tempat anak bermain;
d. Tempat ibadah;
e. Angkutan umum;
f. Tempat kerja; dan
g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Menyediakan kawasan tanpa rokok itu mudah, perlu dipahami efek dari pelarangan merokokdi kawasan anti merokok adalah kewajiban untuk menyediakan juga tempat untuk merokok atau smoking area. Untuk aturan ini memang tidak dijelaskan sanksinya jika tidak ada kawasan khusus untuk perokok. Kewajiban menyediakan kawasan khusus untuk merokok yang berhubungan dengan udara luar yang bebas tercantum pada pasal 51 ayat 1 dan 2 PP No. 109/2012 yang bunyinya : "Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud di atas menyediakan tempat khusus untuk merokok, yang harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar,".

Masa diberlakukannya PP No.109/2012

Pasal 61 PP No. 109/2012 menyebutkan, ketentuan mengenai pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. Adapun ketentuan mengenai pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor kegiatan diberlakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak PP ini diundangkan. Diluar ketentuan soal materi tersebut berlaku sejak PP ini diundangkan pada 24 Desember 2012.

 

Atas