Sebuah judul yang agak urakan, kalau memang tidak bisa dikatakan urakan. Mengapa bisa Kementrian Desa adalah solusi untuk menghambat kenaikan harga BBM? ceritanya bisa sangat panjang dan tidak sedikit yang akan berpendapat bahwa hal ini ada di luar logika, tidak mungkin, gila, tolol ataupun ngawur. Dikatakan seperti apa juga tidak penting, tidak akan mempengaruhi pemikiran penulis. Pendapat tiap kepala manusia kemungkinan besar berbeda satu sama lain, dan setiap pendapat tidak perlu dihargai, karena hanya sebuah pendapat dan ide yang tidak patut diperjualbelikan setinggi apapun dia sekolah atau memiliki kecerdasan dan kemampuan yang luar biasa. Karena pendapat adalah sesuatu yang manusiawi, tidak perlu diagung-agungkan, toh semua manusia, bukan nabi.
Bagaimana mungkin, kementrian Desa adalah solusi untuk kenaikan harga BBM. Mari kita telaah sedikit demi sedikit, bahwa kenaikan harga BBM adalah hasil dari akan dihilangkannya subsidi pemerintah kepada warga karena pemerintah kehabisan anggaran, atau subsidi mengambil jatah APBN yang semakin besar. Pemikiran yang sederhana, namun memiliki implikasi yang akan sangat rumit, karena kenaikan harga bahan pokok dan kembali lagi ke operasional para pegawai dan transportasi pemerintah pun akan naik juga, namun APBN tidak jebol untuk subsidi hanya APBN akan jebol karena kenaikan harga-harga barang yang ada, dan kembali ke penderitaan rakyat, jelas rakyat akan lebih menderita sesuai amanat penderitaan rakyat yang diberikan ke negara, penderitaan akan lebih terasa lagi.
Penderitaan akan terasa ke seluruh pelosok negeri, semua pintu-pintu rumah di desa-desa yang terkena imbas naiknya harga BBM akan keluar orang yang murung ketika diketuk. Bukan hanya harga BBM yang naik karena entah disubsidi atau tidak, karena harga minyak dunia selalu berada di bawah angka prediksi APBN. Harga listrik hingga keperluan rumah tangga meroket padahal pendapatan tidak pernah mengalami surplus yang berlebih. Ikat pinggang akan dikenakan lebih erat lagi. Kejahatan harga barang dagangan akan menyebabkan saling cekik mencekik secara horizontal kepada seluruh warga masyarakat untuk mengekstraknya menjadi uang dan keuntungan.
Belum ada rumusnya yang jelas di pemerintah kita kenaikan harga BBM akan menaikkan produktivitas, atau bahkan menurunkannya, sementara jika kita menghitung pengeluaran untuk subsidi apakah akan berimbas pada pemasukan negara yang lebih atau bahkan penaikan harga BBM akan memiliki pengaruh pada pemasukan uang negara yang lebih baik untuk membangun negara, atau barangkali membuat pernambangan yang dapat dikelola secara mandiri oleh negara.
Pertambangan minyak selain yang dilepas pantai biasanya berada di Desa-desa atau pelosok negara yang merupakan milik desa. Namun peraturan negara mewajibkan bahwa minyak adalah kepentingan negara sehingga semua standar prosedur penambangan, ijin hingga para pekerjanya harus sesuai dengan standar nasional yang tidak terjangkau oleh masyarakat desa. Hal ini menisbikan keberadaan desa dengan kewenangan dan hak asal-usulnya untuk berada dalam wilayah negara Indonesia. Pertambangan rakyat bisa menjadi solusi apabila minyak tidak lagi berada di bawah otoritas negara, dimana negara dipaksa oleh perusahaan asing atau negara lain untuk tidak memproduksi minyak secara mandiri, harus menjual minyak mentah untuk kemudian mengimpor minyak dengan harga mahal kepada para broker minyak atau yang kita kenal sebagai mafia migas.
Jadi kementrian Desa dapat memberikan solusi kepada desa untuk melakukan penambangan komunitas, desa atau rakyat untuk dapat dijual di dalam negeri dengan koordinasi perusahaan negara semacam Pertamina atau yang lainnya, monopoli pertamina terbukti masih menghasilkan kerugian besar pada APBN negara dan tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ide-ide kreatif untuk menghindari krisis energi. Pernah suatu saat berada di wilayah penambangan minyak di suatu desa, minyak yang dihasilkan berwarna hijau dan bisa langsung dipakai, karena minyak di tempat tersebut memiliki kualitas yang sangat istimewa. Dan cilakanya pemerintah desa di situ menjadi boneka para pengusaha dan politikus ibu kota yang berakting ala mafia migas dan menyerobot lahan minyak tersebut bahkan tanpa perijinan resmi.
Kementrian Desa tidak hanya akan memberikan solusi bagi tidak dinaikkannya harga BBM namun juga hal lain, untuk itulah mengapa tulisan ini dibuat.
Kementrian Desa dan Pengejawantahan Trisakti
Desa berdikari adalah pengejawantahan Trisakti paling dasar. Desa berdikari adalah desa yang demokratis, transparan, akuntabel, mampu mengelola aset, memiliki perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan melalui proses partisipatif, memiliki sistim pelayanan administrasi informasi yang cepat dan tepat serta didukung warga desa yang cerdas dan sehat.
72.944 Desa adalah sebuah urusan dan permasalahan besar yang perlu digarap dengan baik oleh negara, bukan dalam sebuah dirjen atau inspektorat tertentu. Bukan sekedar permasalahan ringan sehingga dapat di cangkokkan dalam kementrian dalam negeri sehingga tidak dapat terurus dengan terukur dan cerdas.
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan :
- memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Desa menjadi garda terdepan pemerintah atau negara yang hadir di masyarakat. Bukan hanya sebagai sebuah lemari pajangan yang tak tersentuh namun Desa merupakan wajah negara Indonesia yang dapat dikontrol langsung oleh warganya. Saat ini dengan hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 desa mendapatkan keistimewaannya untuk hadir dengan perwajahan yang seharusnya lebih baik, tidak hanya mendapatkan kucuran atau kebijakan negara yang sepotong-potong namun dapat mengkoordinasikannya dengan lebih baik dan bermartabat.
Jadi Desa saat ini bukan hanya sebuah bentuk kepanjangan dari negara yang menerima arahan dari atas atau kementrian dalam negeri yang kebanyakan isinya adalah hal-hal berbau kependudukan yang sistemnyapun tidak pernah memberikan layanan bagus, serta lapangan penuh benturan antar program sektoral pemerintah namun menjadi node atau ujung-ujung syaraf indera pemerintah untuk pembangunan yang lebih mengena terhadap rakyat dan menjunjung tinggi desa sebagai subyek pembangunan yang terintegrasi.
Kementrian daerah tertinggal atau percepatan daerah tertinggal terbukti tidak mampu memberikan kesuksesan dalam pembangunan masyarakat desa, karena tidak memiliki program dan hubungan yang jelas dengan masyarakat desa. Desa sebagai program nasional selain memiliki anggaran desa tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa dukungan pemerintah dalam bentuk eksekutif dan kementrian akan memberikan eksistensi dan prioritas percepatan pembangunan Desa yang lebih jelas untuk menjadikan desa sebagai soko guru utama pembangunan nasional.
Permasalahan Desa
Untuk mencapai tujuan berdasarkan azas UU Desa, ada permasalahan besar dengan kondisi desa yang ada pada saat ini yaitu dalam hal bagaimana pemberdayaan yang akan dilakukan, ketertinggalan, kemiskinan hingga pelayanan publik yang harus dilakukan di tingkat desa.
Permasalahan seperti diatas selama kemerdekaan negara Indonesia hingga saat ini tidak pernah secara serius digarap sehingga keberadaan Desa menjadi tidak maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas yang seharusnya menjadi wewenangnya, dan semakin terlupakan karena tidak ada yang memahami lagi tentang kewenangan dan sampai sejauh mana permasalahan yang seharusnya dapat selesai di tingkat Desa dengan damai.
Permasalahan-permasalahan Desa yang mendasar harus dapat diselesaikan dengan pemahaman akan wewenang Desa yang ideal, kejelasan wewenang antara Desa dan Supra Desa, sehingga dapat mengembangkan peluang-peluang Desa secara optimal.
Peluang Desa
Masyarakat Indonesia mayoritas berada di desa-desa, mereka adalah sumber pendapatan pajak negara dari berbagai macam kegiatan ekonomi.
Partisipasi pendidikan dasar merupakan kewenangan Desa, setelah keluarga. Desa mampu memberikan wadah dan lingkungan yang mendidik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam semua kegiatan ekonomi keluarga. Bagaimana partisipasi untuk menyekolahkan anak tidak terlepas dari kondisi desa yang memiliki wewenang untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dasar sesuai dengan kemampuan dan ritme masyarakat desa.
Kepala Desa dan Posyandu memiliki tanggungjawab tentang pengetahuan kesehatan masyarakat. Keberadaan Posyandu dan Puskesmas Pembantu di tingkat Desa akan meningkatkan kualitas layanan Puskesmas ke jenjang yang lebih memadai dan rujukan terdekat fasilitas kesehatan miliki negara.
Amanat UU Desa tentang Dana Keuangan Desa dan pengelolaannya, dengan ketentuan yang ada dalam UU kepada 70ribuan desa di seluruh Indonesia. Membutuhkan pengelola yang mau bekerja secara profesional dan sanggup mensinkronkan kerja-kerja lintas sektoral ke dalam sebuah program desa yang berkesinambungan dan membumi.
Desa dengan kearifan lokal dan watak gotongroyongnya dapat mengerjakan banyak program dengan kepanitiaan di tingkat desa. Musrenbangdes yang dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabel menjadi acuan utama keberhasilan Desa, penggunaan dana desa dan program-program yang difasilitasi pemerintah secara berdikari dikerjakan oleh desa, akan menciptakan warga masyarakat desa yang mumpuni dan bisa mengerjakan pembangunan secara langsung.
Nawa Cita, 9 agenda prioritas Jokowi – JK
- Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
- Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
- Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
- Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
- Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
- Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
- Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
- Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
- Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
Nawa cita akan lebih mudah tercapai ketika ada Kementrian Desa. Kementrian Desa akan berusaha mensinkronkan dan menyuarakan kepentingan Desa agar tidak terjadi ‘kegaduhan’ karena adanya program-program sektoral yang menjadi tidak berkesinambungan satu sama lain karena sulitnya dipahami masyarakat dan akan tercapai transparansi dan akuntabilitas program negara dengan pelibatan masyarakat desa secara langsung dalam proses pembangunan.
Peranan kementerian
- Memberdayakan desa tidak secara parsial, secara sistemik, bukan hanya memberdayakan kelompok,
- Ada prioritas pembangunan desa yang lebih terukur kinerjanya terhadap negara,
- Permasalahan agraria dapat digarap secara terukur,
- Memperkuat pemerintahan desa secara konstruktif,
- Menjaga dan memperkuat institusi desa.
- Memperjelas kewenangan desa, dan kewenangan asal-usul.
- Memastikan daerah desa tertinggal tergarap secara terukur,
- Pembangunan dan pengelolaan keuangan dan UKM,
- Menciptakan usaha-usaha skala desa, urbanisasi dalam jangka pendek hingga panjang,
- Membangun tata kelola desa,
- Mendukung penggunakan alokasi dana desa dan perencananan pembangunan desa yang akuntabel, desa yang partisipatif transparan dan akuntabel.
- Adanya kepastian dan wewenang khusus untuk desa.
- Mewujudkan mekanisme proses penggunaan dana desa yang transparan.
- Memonitor, mengevaluasi pembangunan desa.
- Mengontrol daerah untuk mempersiapkan dan memberdayakan desa.
- Mempersatukan dan mensinkronkan pembangunan atau program sektoral, dan melibatkan serta diawasi langsung oleh masyarakat Desa.
Kriteria Menteri Desa:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang Desa,
- Profesional,
- Mampu bekerja dengan sangat cepat,
- Memiliki pengalaman bersinggungan dan berjejaring dengan Desa.
Kementrian Desa adalah Solusi tidak dinaikkannya harga BBM dapat terlihat jika program-program sektoral yang selalu bertabrakan dan tak bermanfaat di bawah dapat disinkronisasikan dan memotong atau menghilangkan program-program pemerintah yang tidak memiliki manfaat di masyarakat secara langsung. Penghematan uang negara dalam menggaji para pekerja proyek bisa didapatkan dengan mempekerjakan program-program yang berada di tingkat bawah dengan pekerja-pekerja dari desa yang langsung dapat diawasi oleh masyarakat sendiri, bahkan projek dapat dilakukan oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel seperti yang biasanya dilakukan oleh warga masyarakat ketika membuat panitia kegiatan desa.
Pemikiran para akademisi yang berada di awang-awang atau ujung langit dan tinggal di kota jelas akan sangat terdesak dengan ide atau keberadaan masyarakat desa yang berdaya dapat menjalankan program pemerintah secara mandiri dan memotong banyaknya biaya distribusi terpusat. APBN akan terselamatkan dengan jerih payah dan kinerja masyarakat yang juga tergantikan tanpa harus membayar banyak konsultan ahli yang salah sekolah dan salah memberikan solusi karena hidupnya selalu tertutup tembok tebal di ruang ber-AC, sehingga kemampuan berpikirnya jauh ketinggalan dengan orang-orang yang hidup di alam penuh keindahan berwarna hijau dan tidak perlu memeras otak untuk berstrategi menghasilkan uang banyak tanpa berpeluh keringat.