Ketentuan umum tentang pers, pada UU PERS nomor 40/1999 menjelaskan apa itu pers dan apa itu perusahaan pers. Namun yang jelas peraturan nasional ini dipacu dengan konstitusi dasar tentang jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pemikiran yang dikenal pada pasal 28 UUD 1945.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
- Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Hak dasar tersebut yang dijamin oleh konstitusi dasar, pondasi berdirinya republik ini adalah milik seluruh warga Indonesia, tak peduli dia wartawan atau bukan. Namun ketika kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pemikiran ini menjadi sebuah badan usaha atau perusahaan yang bisa mengeluarkan dan menggiring opini masyarakat tentunya sudah bukan lagi menjadi hak dasar yang harus dipenuhi melainkan sebagai produk berita yang bernilai, dapat diuangkan serta memiliki kepentingan luarbiasa luas dibelakangnya, selain kepentingan perusahaan ataupun kepentingan politik. Jangan dulu berpikir tentang kepentingan masyarakat luas secara apa adanya, karena sudah diolah dalam perusahaan yang ketika diluncurkan bernama produk, meskipun itu berita.
Dan kita semua tahu kadang perusahaan pers tersebut mengacu pada kepentingan pemiliknya, entah untuk kepentingan branding, politik, beropini dan sebagainya, dan jika mengacu pada UU Pers, dibolehkan, tidak diatur dan halal, sepanjang tidak menabrak norma-norma yang biasanya juga boleh saja ditabrak. Baru disemprit ketika ramai menjadi opini publik. Namun semua orang juga tahu koran-koran dengan berita saru yang laris manis, karena kata-katanya jauh lebih populer serta menjauh dari yang namanya bahasa 'jurnalistik'.
Kita juga mengenal sebuah lembaga Dewan Pers, lembaga ini dibiayaai oleh negara meskipun dalam UU Pers dikatakan pembiayaan oleh negara ditaruh di paling bawah. Dewan Pers dibiayaai oleh organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
- Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;- Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
- Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Ketentuan-ketentuan untuk anggota Dewan Pers terasa sangat kuno dan terasa sangat feodal. Karena hanya terdiri dari orang-orang yang bisa dan memiliki atau berangkat dari profesi kewartawanan. Tidak mengadopsi keyakinan-keyakinan baru seperti betapa kelompok perempuan adalah kelompok yang sangat besar, dan selalu menjadi korban dalam pemberitaan dan produk pers, seperti ketika memberitakan tentang perkosaan dan kekerasan berbasis gender. Pun pula tidak mengadopsi orang lain dengan kemampuan yang berbeda dalam hal ini orang difabel yang beritanya selalu dianggap tidak menarik dan dikucilkan. Orang yang hidup dengan kemarjinalannya seperti orang yang hidup dengan HIV dan Aids, serta komunitas-komunitas mandiri dari masyarakat yang muncul karena harus berdikari dalam mendapatkan dan saling berinformasi.
Ada berita menarik dari situs 'beritasatu', dan malah seperti ada udang di balik batu dalam pemilihan Dewan Pers tahun 2012 ini, mari kita cermati:
Dibalik Kisruh Pemilihan Anggota Dewan Pers
Jumat, 14 Desember 2012 | 12:26[Aslinya ada gambar gedung dewan Pers di sini] Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat. (sumber: www.dewanpers.org)
Pemilihan anggota Dewan Pers 2013-2016 kisruh.Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers menyatakan menunda pemilihan sembilan anggota Dewan Pers 2013-2016 hingga 21 Desember 2012. Keputusan penundaan tersebut antara lain berkaitan masukan dan sanggahan dari masyarakat terhadap 18 calon anggota Dewan Pers. Ada 91 tanggapan dari publik yang dikirimkan melalui surat elektronik, faksimili dan surat diantar langsung ke Sekretariat Dewan Pers.
Sebanyak 91 tanggapan publik tersebut berupa dukungan maupun penolakan terhadap sejumlah calon anggota, serta menyampaikan gagasan untuk perbaikan mekanisme pemilihan calon anggota maupun mekanisme kerja di Dewan Pers.
"Ada 91 tanggapan. Misalnya ada pertayaan kenapa tidak calon perempuan dan keterwakilan daerah. Ini patut ditanggapi. Betul dari keterwakilan gender memang ada masalah, tapi kan ada masalah juga karena hal itu belum diatur," kata Priyambodo RH, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers yang dihubungi Beritasatu.com, Jum'at (14/12/2012).
Sesuai statuta Dewan Pers, anggota Dewan Pers dipilih dari tiga unsur: pers, masyarakat dan perusahaan pers. Dari unsur pers relatif mudah memilih karena dari 40 organiasi pers yang ada di Indonesia hanya tiga organisasi yang sudah memenuhi kriteria dan standar profesi organisasi pers yaitu AJI, IJTI dan PWI. Dari unsur tokoh masyarakat lebih mudah mengeceknya. Yang susah adalah dari unsur perusahaan pers. Karena perusahaan pers yang memenuhi standar organisasi itu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Beritasatu.com mendapat bocoran informasi kalau rapat Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers sudah memilih sembilan nama, yaitu dari unsur Pers: Imam Wahyudi (wakil IJTI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Margiono (wakil PWI - Persatuan Wartawan Indonesia), Nezar Patria (wakil AJI - Aliansi Jurnalis Independen). Dari unsur masyarakat: Ninok Leksono, Bagir Manan, Yosef Adi Prasetyo. Sementara unsur perusahan pers: Ray Wijaya (ATVSI), Jimmy Silalahi (ATVLI), Yudi Joko (PRSSNI).
Sumber Beritasatu.com menyebutkan pada saat pemilihan unsur perusahaan pers, Badan Pekerja sebenarnya telah memilih tiga orang di atas, dengan perolehan suara sebagai berikut: Yudi Joko - PRRSNI (10 suara), Jimmy Silalahi - ATVLI (6 suara), Ray Wijaya - ATVSI (5 suara), Karni Ilyas ATVSI (4 suara), Ridlo Eisi - SPS (4 suara), Agung Prasetyo - SPS (1 suara). Namun hasil pemilihan ini dibantah oleh Priyambodo. "Memang yang rumit adalah memilih tiga orang dari unsur perusahaan pers yang berjumlah empat organisasi. Hasilnya belum final, nanti kita finalisasi pada 21 Desember 2012," kata Priyambodo.
Pemilihan anggota Dewan Pers kali ini memang diakui memiliki kerumitan tersendiri. Menurut Priyambodo, statuta Dewan Pers tidak mengatur keterwakilan perempuan sebagai anggota. "Dari 38 orang pelamar, sayangnya yang daftar perempuan cuma satu. Itupun tidak masuk 18 besar," kata Priyambodo yang berasal dari PWI ini. Selain itu anggota Dewan Pers juga perlu mempertimbangkan karakter media, cetak, online, TV dan radio. "Titik temu ini belum. Daripada ramai, bukan sekedar nama tapi juga karakter dan keterwakilan maka pemilihan ditunda 21 Desember," katanya.
Agar kerumitan ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, Badan Pekerja mengusulkan agar Dewan Pers yang terpilih nanti mengubah statuta yang memasukkan keterwakilan unsur perempuan. "Perlu ada kompromi dalam wujud karakter media yang terwakili. Bahkan bila dimungkinkan apa memang harus sembilan saja. Zaman orde baru anggota Dewan Pers lebih dari 20. Waktu itu ketuanya menteri penerangan,"ujarnya.
Penulis: Ulin Yusron
dari : http://www.beritasatu.com/nasional/87916-dibalik-kisruh-pemilihan-anggot...
Tidak akan menyebut bahwa kesemuanya adalah orang Jakarta, seperti yang biasanya terjadi 'Jakarta Centris'. Entah karena mungkin jika orang-orang Indonesia Timur, jika untuk koordinasi atau rapat harus perlu biaya tinggi untuk naik pesawat, yang sering mengalami konflik dan konfliknya terasa sangat sangar serta meluas, padahal hanya isapan jempol karena wartawan atau pemroduksi beritanya adalah kepentingan dari dan atau atas (dalam hal ini biasa disebut dengan 'Jakarta', bisa politik, ekonomi, dan sebagainya).
Tidak mengherankan jika kualitas informasi dan berita yang beredar di negeri kita hanya sebatas itu dan itu saja sehingga masyarakat harus berani mencoba untuk mendirikan komunitas-komunitas untuk berinformasi, karena tidak ada gunanya juga mencela dan mendoakan Dewan Perusahaan Pers yang jika dilihat dari kopi paste berita di atas memang terlihat sangat kuno, menakutkan apalagi menjamin adanya berita berkualitas yang bisa mengenyangkan kebutuhan berinformasi kita.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 110.09 KB |