Sudah jelas bandara itu bagi orang biasa pada umumnya saja melelahkan. Antrean tiket ataupun antrean untuk chek in sudah bisa dibayangkan ketika ramainya penerbangan, seakan menjadi pasar. Belum lagi harga-harga yang dimahalkan, sudah mafhumlah bagi banyak orang, begitulah menghisap kekayaan atau harta orang.
Saat ini ditambah lagi dengan pelayanan announcement yang kadang tak berbunyi dan mungkin sudah menuai banyak protes walau tak tercatat. Misalnya saja pernah saya mengalami menunggu pesawat yang delay katanya satu jam, kemudian berpindahlah untuk menghilangkan suntuk dengan menuju smoking area, eh tiba-tiba ketika sejam kemudian kembali ke ruang tunggu yang tidak boleh merokok itu, pesawatnya sudah terbang, tanpa ada announcement yang terdengar, dan korbannya bukan hanya seorang. Bandara sudah mirip terminal di kampung, dengan kondektur yang teriak-teriak, bedanya hanya di dalam ruangan ber-AC dan tak boleh merokok, agar kelihatan mewah, tapi menyengsarakan banyak orang.
Seperti kereta api jaman sekarang tidak boleh merokok di dalamnya, hal ini jelas tidak ada hubungannya dengan layanan kecepatan sampai di tujuan. Hanya sentimen anti tembakau saja, dan agar kelihatan sehat meskipun polusi asap kereta dan perusakan lingkungannya karena rel kereta tak terhitung, dan termaafkan begitu saja.
Lagi-lagi sekarang di Surabaya akan dihilangkan sistem announcement ala kernet terminal di Bandara, diganti dengan running text, lebih celaka lagi bukan hanya bagi difabel netra tapi juga buat orang umum yang sibuk dan cenderung ke bandara melakukan penerbangan sambil bekerja. Simak masalahnya di bawah ini.
KAJIAN MATERI
TOPIK
RENCANA PENGHILANGAN ANNOUNCEMENT DIGANTI RUNNING TEXT DI BANDARA JUANDA SURABAYA
PIHAK TERKAIT;
- 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 2. MENTERI PERHUBUNGAN RI
- 3. DIR. JEN PERHUBUNGAN UDARA RI
- 4. GUBENUR JAWA TIMUR
- 5. PT. ANGKASAPURA 1 INDONESIA
- 6. GENERAL MANAGER : TRIKORA HARJO
- 7. WAKIL GENERAL MANAGER : YANUS SUPRAYOGI
- 8. SELURUH ELEMENTER DAN PEMERHATI PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA
ISSUE MASALAH
“ ADANYA NIAT PERUBAHAN/PENGHILANGAN FASILITAS ANNOUNCEMENT DI BANDARA JUANDA SURABAYA OLEH PT. ANGKASAPURA I INDONESIA TERHITUNG 1 JUNI 2014 “
KRONOLOGI
Pada tanggal 24 Mei 2014 melalui media online dan media masa, General Manager PT. Angkasapura I Bpk. TRIKORA HARJA mengungkapkan
“ Tidak semua announcement kita hapus. Khususnya untuk di gate saja yang masih tersedia, untuk memberi informasi kepada penumpanga”.
Alasannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, lantaran penggunaan announcement dianggap berisik;
“ Rencana demikian itu nantinya ada beberapa titik yang akan dipasang RUNNING TEXT fungsinya memberikan informasi kepada calon penumpang (jadwal penerbangan)”.
Adapun titik-titik yang akan dipasang running text adalah Hall (loby), foot court area, passenger security check in, imigration check point dan tempat-tempat lain yang mudah dijangkau atau sering dijadikan jujugan calon penumpang.
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2014 melalui Audio Informasi Bandara Juanda mengumumkan hal pengurangan dan pengahapusan sarana announcement di area Bandara Juanda yang akan digantikan dengan RUNNING TEXT yang diletakkan dibeberapa titik guna memberikan informasi kepada calon penumpang transportasi udara (By SMS Sahabat Arya_Disabilitas Netra);
LANDASAN HUKUM;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas Dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49/2012 tentang Standart Pelayanan Penumpung Kelas Ekonomi Angkutan Udara
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
ISSUE HUKUM
- Apakah penghapusan announcement diganti dengan Running Text di bandara Juanda menyalahi ketentuan Perundang-Undangan Indonesia ?
- Apakah penghapusan announcement merugikan bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas netra yang hendak memanfaatkan Bandara Juanda Surabaya?
- Bagaimana perlindungan hukumnya ?
REKUMENDASI HUKUM
- Bahwa perusahaan penerbangan (PT. ANGKASAPURA 1) berkewajiban untuk memberikan prioritas utama pada penyandang disabilitas (orang berkebutuhan khusus) baik sebelum terbang; saat terbang; dan setelah terbang (pasal 57 (1) PM. 49/2012)
- Standar pelayanan tambahan sebelum penerbangan (pre-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf a terdiri dari :
- informasi penerbangan;
- check-in;
- proses menuju ke ruang tunggu; dan
- boarding.
- Pasal 59 PM. 49/2012 Standar pelayanan informasi penerbangan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, adalah adanya informasi penerbangan yang benar dan jelas bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang mudah diperoleh mengenai :
- fasilitas yang tersedia di bandar udara asal dan tujuan untuk penumpangdengan kebutuhan khusus; dan
- fasilitas yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus
- Pasal 134 Jo pasal 239 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara jelas memberikan standart pelayanan yang diimplimentasikan dalam pasal-pasal diatas sehingga;
Adanya informasi penerbangan yang benar dan jelas bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang mudah diperoleh mengenai :
- fasilitas yang tersedia di bandara udara asal dan tujuan untuk penumpangdengan kebutuhan khusus; dan
- fasilitas yang disediakan oleh badan usaha angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.
- Bahwa aksesibilitas announcement adalah fasilitas utama yang memberikan kemudahan paling efisien dan mudah terutama bagi penyandang disabilitas netra yang hanya dapat menggunakan satu-satunya fasilitas tersebut diatas.
- Bahwa adanya niatan menghilangkan/mengurangi dan/atau meniadakan fasilitas announcement di bandara khususnya Bandara Internasional Juanda Surabaya adalah merupakan niat yang menyalahi ketentuan perundang-perundangan Republik Indonesia dan sangat merugikan bagi penyandang disabilitas netra khususnya.
- Bahwa atas dasar itu dapat dilakukan penyelesaia melalui;
- Pendekatan persuasif agar PT. ANGKASAPURA 1 Surabaya mengurungkan rencana tersebut;
- Pendekatan Represif yaitu dengan mengajak PT.ANGKASAPURA 1 SURABAYA melakukan pertemuan/audiensi dengan segenap elemen dan pemerhati penyandang disabilitas (baik non netra maupun netra) agar ditemukan cara terbaik dalam peyelesaian masalah diatas.
- Pendekatan Hukum yaitu dengan melakukan upaya hukum/normatif litigasi baik upaya hukum pidana (Pelaporan ke Pejabat berwenang) dan/atau upaya hukum perdata (Gugatan ke Pengadilan);
Demikian sekilas kajian materi permasalah sebagaimana tersebut diatas. Besar harapan dapat dijadikan referensi dan dasar bagi seluruh pihak dalam menentukan alur penyelesaian permasalahan. Atas perhatian dan digunakan kajian ini, kami sampaikan terima kasih.
Surabaya, 25 Mei 2014
a/n JARINGAN ADVOKASI
DISABILITAS JAWA TIMUR
FATHUL ARIEF, SH
NIA : 11.10133
Lampiran | Ukuran |
---|---|
![]() | 0 byte |