Mungkin berbeda-beda ketika mendengar atau berhadapan dengan sebuah istilah 'standar', terbersit dalam kenakalan atau bunga-bunga di benak, sebuah standar artinya batas atau ukuran, bisa maksimal atau bisa minimal. Namun itu hanyalah sebersit yang ada dalam pertanyaan dalam benak, karena sebenarnya toh semua dari kita mafhum bahwa standar adalah sesuatu yang mau tidak mau harus ada, dan harus dilakukan dan sudah barang tentu itulah hal yang harus dicukupi, tidak boleh kurang namun apabila lebih mungkin saja itu lebih baik dalam tanda kutip, karena memiliki kelebihan, dan tentunya standar tidak boleh mentolerir adanya kekurangan, karena sekali lagi hal itu sudah ditetapkan, sebagai sesuatu yang harus ada dan menjadi pelanggaran atau masalah ketika hal tersebut tidak ada.
Bukan semudah membalik telapak tangan atau semudah membuat peraturan ini untuk mencapai harapan yang sangat idealis sebagaimana termaktub dalam cita-cita Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 bahwa "Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan".