opensource, desa, sistem informasi dan konten lokal

 

opensource, desa, sistem informasi dan konten lokal

Opensource, Desa, Sistem Informasi dan konten lokal bukan hal aneh ketika terjadi serangan besar-besaran dari kekuatan lain yang mengutamakan laba dan menghisap kekayaan sumber daya alam maupun lainnya yang menutupi. Atas nama kesejahteraan, ilmu pengetahuan ataupun penguasaan, yang dengan tegas dan penuh kekuatan hukum menjadi tembok besi yang tak mungkin lagi bisa ditembus dengan mudah. Karena dengan intrik politik tertentu maka lembaran negara mengesahkan kebijakan yang sepenuhnya tak berpihak lagi pada keadilan sosial. Berbagai teori gadungan ataupun pesanan bukan karena user experience namun karena pengkondisian dan penyimpulan tertentu untuk membenarkan apa yang sudah berada pada lembaran tertinggi yang sudah di bangun oleh arsitek bengis untuk kepentingannya sendiri.

....persoalannya, justru para cendekia yang pada dasarnya memiliki kekuasaan untuk memberi makna dan membentuk realitas sosial, justru bisa menjadi penghalang terwujudnya keadilan sosial. Hal ini karena para cendekia berkuasa menentukan apa yang dianut sebagai masalah sosial dan apa yang dianggap untuk dipecahkan...

Mansour Fakih pada , 1999

Desa sebagai kekuatan terakhir keadilan sosial

Tiada hal lain selain kepentingan dan penaklukan yang menjadikan ketidakadilan sosial maupun hasrat penguasaan atas sumber daya selalu saja di reproduksi berulang-ulang. Hingga pada akhirnya benteng keluarga terdekat adalah kelompok masyarakat diatasnya yaitu lokalitas yang semakin sulit geraknya yaitu Desa. Ketika Desa sudah tak mampu lagi menanggung beban derita atas pengadiayaan sumberdaya maka struktur kekuatan dibawahnya akan hancur bagai puing sebagaimana kasus-kasus perang antar desa yang dilatarbelakangi atau didalangi oleh kekuatan tertentu untuk menaklukan secara hancur komponen kekuatan masyarakat paling tipis yang berbatasan dengan area individual. 

 

Menurut ; background-image: none; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: initial;" title="s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005" href="http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_72_tahun_2005">Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari ; background-image: none; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: initial;" title="Perangkat daerah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_daerah">perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan ; background-image: none; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: initial;" title="Kelurahan" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kelurahan">Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan ; background-image: none; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: initial;" title="Kabupaten" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten">kabupaten/; background-image: none; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; background-color: initial;" title="Kota" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kota">kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Via 

 

Sistem Informasi dan Opensource

E-KTP sudah jelas dilakukan pada tingkat Kecamatan, mengacu pada kutipan diatas bahwa desa adalah bukan bagian dari perangkat daerah, perangkat daerah terbawah adalah Kecamatan. Maka data penduduk dan lekuk liku perijinan akan berada pada tingkat kecamatan yang terdiri dari banyak desa, Sistem Informasi ketika berada di Kecamatan akan menempati domain yang lebih besar dan lebih luas jangkauannya, pun yang diurusnya. Kewenangan yang seharusnya berada dan secara logis dapat di tangani oleh desa di ambil dan di naikkan pada tingkat kecamatan yang harus menanggung jumlah data yang demikian banyak, sehingga praktis sistem informasi kekerabatan atau kekeluargaan akan menjadi sulit karena cakupan yang begitu majemuk dan kuantitas yang melebihi batas.

Untuk memberikan layanan tercepat berdasarkan lokasi terdekat adalah desa, namun memang pada prakteknya selama ini ketika mengurus surat ijin atau penandatanganan ijin tertentu memang lebih mudah langsung ke kecamatan, mengapa, ternyata karena kewenangan dan data memang berada pada tingkat kecamatan. Sementara tingkat kewenangan desa dan orang-orang yang menjadi perangkatnya menjadi agak kabur untuk memutuskan sesuatu, karena tak memiliki data yang jelas, sehingga malah terjadi syak wasangka karena ketidakjelasan ini karena pertanyaan dari para petugas desa yang mengulang dari sensus-sensus atau pendataan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah di atasnya. Jelas hal ini sistem informasi dan komunikasi menjadi biang keladinya.

The Open Source Initiative (OSI) is a non-profit corporation with global scope formed to educate about and advocate for the benefits of open source and to build bridges among different constituencies in the open source community.

Open source is a development method for software that harnesses the power of distributed peer review and transparency of process. The promise of open source is better quality, higher reliability, more flexibility, lower cost, and an end to predatory vendor lock-in.

One of our most important activities is as a standards body, maintaining ;" href="http://www.opensource.org/docs/osd">the Open Source Definition for the good of the community. The Open Source Initiative Approved License trademark and program creates a nexus of trust around which developers, users, corporations and governments can organize open source cooperation.

Mengapa Opensource? Tidak lain adalah karena desa harus secara mandiri mampu mengembangkan sebuah sistem yang memudahkannya sebagai muka pelayan masyarakat paling depan memberikan sistem layanan yang cepat dan terpercaya. Tidak di sangkal bahwa para pelayan masyarakat di tingkat bawah bekerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu bahkan mungkin tidak kenal dengan yang namanya hari libur. Sementara juga tak ada sama sekali pendampingan khusus untuk meningkatkan kapasitas dalam mengelola pekerjaannya, disamping mungkin tak ada dana karena selalu saja menguap di korupsi, atau melayang karena di projekkan, apalagi projek yang outsourcing. Begitu projek selesai maka semua inventaris projek hilang tak ada bentuknya dan dianggap sebagai barang eks projek yang bisa dijual atau dimiliki karena sudah terpakai dan telah selesai masa penggunaannya. 

Dalam hal ini opensource mengambil peran yang penting karena dapat digunakan pada perangkat-perangkat pendukung sistem informasi yang murah dan dapat berjalan pada platform mesin komputer low end, murah bahkan gratis serta aman dari jangkuan software antilogika atau perusak data untuk mengamankan konten-konten potensi lokal yang bisa digunakan sekaligus mengembangkan serta mendokumentasikan kekayaan potensi lokal

Atas