Bank Curang dan Praktik Usaha Kecil

 

Bank Curang dan Praktik Usaha Kecil

Bank menjadi alat bantu yang sangat berguna dalam hal praktik usaha. Transfer dan berbagai macam hal seperti permodalan maupun kredit untuk usaha sangat membantu berkembangya usaha. Usaha skala besar maupun kecil sangat memerlukan jasa perbankan. Bukan hanya pengusaha sebenarnya, namun secara individu pun bank memiliki peran yang signifikan, sebagaimana ketika sejak anak-anak, para pekerja pendidikan selalu mengarahkan anak muridnya untuk giat menabung. Uang yang terkumpul di bank dimanfaatkan untuk menjalankan usahanya dalam bisnis keuangan atau bisnis perbankan. Interest atau bunga bank menjadi salah satu bentuk reward kepada individu ataupun pelaku usaha yang menabung atau menanamkan uangnya di bank.

Pihak pemakai jasa bank juga faham kebutuhan bank untuk menghidupi dirinya, berbagai potongan dan pajak dari bank hanya langsung ditandatangani tanpa pikir panjang ketika akan membuat rekening baru. Potongan dan berbagai biaya administrasi sudah menjadi hal biasa dalam berbisnis, ataupun melakukan penggunaan jasa orang lain dalam hal ini bank. Sepanjang itu wajar dan diketahui oleh nasabah bank, nasabah tidak akan pernah tidak rela ketika uang tabungan, atau uang yang ada di rekeningnya terkena biaya-biaya tersebut.

Namun ada permasalahan yang harus bisa dipahami bersama dan bisa dijelaskan ketika ada uang yang hilang dari bank, dan bagaimana runtutannya hingga alasan-alasan yang jelas. Baru-baru ini salah satu mitra mendapatkan permasalahan yang cukup serius karena pihak bank tidak dapat menjelaskan dengan jelas bagaimana mereka melakukan potongan pada sebuah transaksi. Jika hal ini terjadi terus menerus dan tidak digubris, maka bisa jadi banyak para pelaku usaha yang menjadi nasabah bank dapat mengalami kerugian yang tidak sedikit, apalagi jika di akumulasikan.

Berapa banyak kasus uang yang tidak keluar dari ATM namun langsung mengurangi jumlah saldo di rekening tabungan?. Berapa banyak orang yang bingug untuk melaporkannya? Berapa banyak orang yang mengiklaskannya begitu saja?. Berapa banyak orang yang tabunganya habis karena terpotong tiap bulan? Berapa banyak orang yang lupa dan tak tahu mengurus rekeningnya karena ATM atau buku tabungannya hilang?. Semua orang adalah pelaku kegiatan keuangan, meski sedikit namun mungkin banyak orang yang mengalami masalah yang sama. Seperti kasus teman yang saat ini berjuang mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya di bawah ini:

KEMANA HILANGNYA UANG KAMI, BANK MANDIRI?

Kronologi berkurangnya jumlah transfer uang usaha kami

di rekening Bank Mandiri

  

Kami adalah pelaku usaha kecil yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan kerajinan tangan (handicraft) di Yogyakarta, tepatnya di Jalan Bantul KM 5,6 Yogyakarta (belakang Pasar Niten Baru) yang berdiri semenjak 2009. Usaha kami selain untuk penjualan local juga telah lama berhubungan dengan buyer dari Luar negeri dalam kapasitas yang tidak terlalu besar. Usaha ini menaungi 12 karyawan dan sekitar 25 suplier yang bergerak di bidang kerajinan tangan berbasis kulit natural,sintetik,kayu dan bambu. Untuk mempermudah transaksi maka kami membuka tabungan bisnis mandiri di BANK MANDIRI Cabang Jl. Cokroaminoto Yogyakarta. Pada awalnya dijelaskan bahwa untuk tabungan bisnis ini kami hanya dikenakan $ 1 US/bulan,perlu dijelaskan bahwa dalam layanan tabungan bisnis ini BANK MANDIRI punya dua mata uang yaitu Rupiah dan Dolar,maka kami memilih membuka tabungan bisnis dalam bentuk dolar. Waktu demi waktu kami sangat terbantu dengan adanya tabungan bisnis ini karena mempermudah transaksi usaha kami, walaupun pada prakteknya setiap transaksi dalam bentuk dollar uang kami berkurang antara $ 9 - $ 10 setiap transaksi dari pembeli (buyer) tetap kami. Dengan pemotongan uang itu kami sebenarnya tak berkeberatan.

Tapi ketika bulan Juli 2012, ketika pengiriman regular kami kepada buyer di Inggris dan seperti biasanya mereka mentransfer pembayaran sesuai tagihan (invoice) kami kaget karena berdasarkan perhitungan kami, invoice kami sebesar $ 2430 ternyata tercetak di rekening tabungan bisnis Mandiri kami hanya $ 2370 (tercatat tanggal 20 Juli 2012), artinya ada kekurangan sebesar $ 60. Karena merasa uang tidaklah genap kami mencoba berkomunikasi dengan pihak perwakilan buyer yang ada di Indonesia kalau terkurangnya uang transfer pembayaran yang tidak sesuai invoice. Maka perwakilan buyer itu kemudian berkomunikasi dengan pihak keuangan di Perusahaan di Inggris tentang kasus itu (korespondensi terlampir). Pihak perwakilan buyer menyatakan bahwa pembayaran dari Inggris sesuai tagihan (invoice) seperti yang sudah berjalan, bahkan mengirimkan telex perintah pembayaran dari bank mereka di Inggris kepada BANK MANDIRI (PERSERO), PT, SWIFT ID : BMRIIDJA Alamat: JL. GATOT SUBROTO KAV 36-38 12190 JAKARTA INDONESIA (bukti terlampir). Mendapatkan bukti dari buyer ini kami langsung berinisiatif menelpon Bank Mandiri Jl. Cokroaminoto Yogyakarta tentang berkurang uang $ 60 di rekening kami, dengan diterima IBU AINUN dan kami disarankan datang ke kantor Bank Mandiri Cokroaminoto,kami mendatangi pihak Bank Mandiri untuk mendapatkan penjelasan, IBU AINUN menjelaskan bahwa ini kena charge terusan dari BCA sebanyak $ 20 dimana kami tidak pernah tahu kenapa tiba-tiba muncul BCA? kami hanya punya akun TABUNGAN BISNIS MANDIRI di Jl. Cokroaminoto. Penjelasan yang bertele-tele itu tidak mampu menjawab KEMANA LARINYA UANG KAMI? IBU AINUN dengan IBU HENI kemudian menelpon bahwa mereka akan minta keterangan kepada pihak MANDIRI PUSAT tentang transaksi ini. Kami pernah ditepon dan penjelasannya tetap begitu-begitu saja,yang tidak logis selaku kami sebagai nasabah BANK MANDIRI.

Belum selesai masalah ini, kami mengirim barang pesanan buyer lagi pada bulan Agustus 2012 dan kembali mengirimkan tagihan (invoice) kepada buyer untuk bulan Agustus sebesar $ 2927,50, masuk ke rekening kami 2867,50 artinya kembali selisih $ 60 di rekening kami. Karena pembayaran itu mendekati lebaran kami belum mengurusnya dan hanya memberitahukan kepada pihak Customer Service Bank Mandiri Jl Cokroaminoto yaitu IBU AINUN bahwa kami kembali kehilangan $ 60.

Setelah lebaran pada hari Selasa, 28 Agustus 2012 kami menelpon Bank Mandiri Cabang Cokroaminoto bahwa kami akan mengurus hilangnya uang kami tersebut dan kami meminta untuk dipertemukan dengan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Cokroaminoto, maka dipertemukanlah kami dengan IBU RETNO WIRATRI selaku Pimpinan Cabang Mandiri Cokroaminoto. Setelah bertanya jawab, IBU RETNO WIRATRI menelpon pihak MANDIRI PUSAT yang kembali mengulang penjelasan dari Costumer Service IBU AINUN dan IBU HENI dengan jawaban yang menerangkan :

  1. Bahwa Bank Mandiri hanya penerima pasif dari transfer BCA, BCA mengambil $ 20 per transaksi. Atas jawaban ini kami menjawab bahwa sesuai telex bank pengirim jelas tertulis pembayaran dari Inggris adalah ke PT BANK MANDIRI bukan PT BANK CENTRAL ASIA (BCA), IBU RETNO tidak dapat menjelaskannya dan hanya menerangkan bahwa itu perjanjian antar bank di Indonesia. Pertanyaan kami semenjak kapan kami menguasakan penerimaan kepada BCA? karena di invoice kami dan bukti transfer jelas PT BANK MANDIRI PERSERO. Juga semenjak kapan Bank tempat kami membuka rekening bias semena-mena mengambil uang kami dengan atas nama perjanjian antarbank di Indonesia? Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah maka itu patut diduga sebagai TINDAK PENCURIAN.

  2. Kalaupun penjelasan IBU RETNO WIRATRI tentang Pembayaran via BCA, dan walaupun dengan melanggar tata aturan perbankan, dimana $ 20 diambil pihak BCA sebagai jasa, apakah bias dijelaskan kemana $ 40 sisanya? IBU RETNO WIRATRI TIDAK BISA MENJELASKAN KEPADA KAMI dan JUSTRU BERTANYA SIAPA YANG MENGAMBIL? Bagi kami semua itu menunjukkan jeleknya system transaksi di BANK MANDIRI yang tidak transparan kepada nasabahnya seperti kami. Bukan besarnya uang yang kami permasalahkan tapi ketidakjelasan tanpa pertanggunganjawab adalah KEJAHATAN!

Untuk itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, UU No. 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka kami melaporkan hal ini kepada Bagian Pengawasan dari Bank Indonesia (BI). Sementara karena patut diduga ini merupakan tindak pidana perbankan dimana pihak Bank tidak bisa menjelaskan hilangnya uang nasabah maka kami akan menggunakan jalur hukum untuk menindaklanjutinya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para Usaha Kecil Menengah Indonesia!

 

Yogyakarta, 28 Agustus 2012

 

 

Dian Astuti

Direktur CV INDUSTRI CLASSICA VARIASI 

Atas