RUU Desa : Akan menghilangkan Desa #1thGDM

 

RUU Desa : Akan menghilangkan Desa #1thGDM

Desa berasal dari bahasa Sanskrit dusun atau desi, yang artinya adalah tempat kelahiran, tempat tinggal, negeri leluhur dengan arah kepada kesatuan hidup, kesatuan norma dan batas wilayah yang jelas. Dalam kamus bahasa Indonesia Desa diartikan sebagai tempat, daerah, lawan dari kota, udik, dan satu kesatuan kampung atau dusun. Selain itu menurut Siagian, 1983, desa bisa juga diartikan sebagai satu kesatuan hukum, yang ada sejak beberapa keturunan dan mempunyai ikatan sosial yang hidup serta tinggal menetap di suatu daerah tertentu dengan adat istiadat yang dijadikan landasan hukum dan mempunyai pemimpin formal yaitu kepala desa.

 

Dengan begitu desa pasti memiliki lokasi secara geografis yang nyata, memiliki penduduk dengan jumlah tertentu, memiliki pemimpin dan pemerintahan dan terdiri dari beberapa desi atau dusun. Sementara desi atau dusun sendiri memiliki pimpinan dusun (kadus) atau istilah lain, dan terbagi pula di dalamnya ketika jaman orde baru ada RK, RW dan RT.

RUU Desa setahun GDM

Desa pada prakteknya adalah kepanjangan tangan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat warga desa. Desa memiliki hak istimewa dan secara nyata adalah Daerah Tingkat III. Namun belum juga bisa ditemukan secara nyata dan global di Indonesia apakah desa sebagai pemerintahan, komunitas ataukah campuran diantara keduanya. Desa yang ada di Jawa, Kalurahan, akan sangat berbeda dengan entitas desa di Luar Jawa yang bernama Nagari, suku dan sebagainya. Perbedaan situasi ini akan sulit dipecahkan dengan RUU Desa jika tidak benar-benar berniat baik terhadap entitas pemerintahan terbawah.

 

Bagaimana memahami kembali eksistensi desa sebagai subyek dan obyek pembangunan, sehingga perubahan dan dinamika yang ada dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan zaman. Ada enam model penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan yang dapat dilakukan secara paralel atau kombinasi sesuai dengan kondisi lingkungan dimana mereka berada. Keenam model tersebut adalah: 1). Model desa murni adat, 2). Model desa administratif, 3). Model integrasi antara adat dan desa administratif, 4). Model dualisme adat dan desa, 5). Model kelurahan, 6). Model desa praja.
 
Utang Suwaryo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung dan Dosen Tidak Tetap Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi (dikutip dari governance, Vol. 2, No. 1, November 2011)
 
Menilik kata-kata yang diungkapkan Budiman Sujatmiko, Wakil Pansus RUU Desa DPR-RI, ketika diskusi tentang RUU Desa di harlah setahun Gerakan Desa Membangun #1thGDM, dia sepertinya sedang galau dan mencoba memodernkan pemerintahan desa dengan konsep Local Community yang juga menjadi acuan pembangunan yang dilakukan P2KP ataupun PNPM di masyarakat. Contoh-contoh yang dilakukan P2KP ataupun PNPM barangkali dianggap sebagai contoh yang sukses untuk membangun masyarakat desa. Namun akan mengikis konsep Desa yang sebenarnya (sejak dahulu kala) dengan konsep komunitas lokal yang dianggap lebih modern, sehingga entitas Desa akan hilang apabila RUU Desa akan mengadopsi konsep ini dengan menisbikan kemungkinan-kemungkinan yang lainnya. 
 
Model pertama: Desa Murni Adat, model ini menggambarkan bahwa desa itu hanya sebagai komunitas lokal berbasis adat asli dan tidak mempunyai pemerintahan desa seperti yang ditetapkan oleh UU Nomor 5 tahun 1979 atau UU Nomor 22 Tahun 1999. Desa murni adat ini seperti halnya terjadi pada komunitas-komunitas lokal di kawasan Eropa dan Amerika. Komunitas lokal ini memiliki organisasi lokal yang lebih menyerupai asosiasi lokal ketimbang institusi pemerintah. Organisasi atau asosiasi lokal itu bukanlah bawahan struktur pemerintah yang lebih tinggi, serta tidak menjalankan tugas-tugas administrasi dan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah, melainkan hanya menjalankan fungsi mengurus urusan-urusan kemasyarakatan yang bersifat lokal dan sukarela. Organisasi ini sama sekali tidak mempertanyakan masalah desentralisasi dan otonomi lokal yang berhubungan dengan pemerintah, kecuali hanya sebagai bentuk
modal sosial yang digunakan oleh warga untuk menolong dirinya sendiri, bekerjasama, membangun kepercayaan, dan bisa juga sebagai basis civil society untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Meskipun tidak berhubungan dengan desentralisasi, bukan berarti pemerintah membiarkan masyarakat lokal tersebut. Wilayah maupun penduduk di komunitas lokal itu tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, terutama bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, listrik, transportasi dsb) yang tidak mungkin mampu ditangani sendiri oleh organisasi lokal.
 
Jika model ini menjadi pilihan, maka konsekuensinya desa sebagai institusi pemerintah local (local self government) dihapus karena desentralisasi dan demokrasi formal tidak lagi berada di desa, melainkan berada di level kabupaten. Urusan administrasi untuk warga dipusatkan di level kecamatan dan di unit-unit tertentu yang dibentuk kecamatan sebagai kepanjangan tangannya. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan layanan publik kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan desa ke seluruh pelosok desa.
 
Model ini tampaknya akan cocok diterapkan bagi masyarakat adat yang masih kental dengan nilai-nilai tradisionalnya yang selama ini termasuk gagal memadukan antara adat dan desa. Beberapa daerah seperti di Papua dan Nusa Tenggara Timur sejak dulu terjadi dualisme antara desa administratif dan kesatuan masyarakat adat. Pemerintah desa administratif tidak berjalan secara efektif, sedangkan masyarakat adat sedikit banyak mempunyai kontrol atas tanah ulayat dan memperoleh legitimasi sosial di hadapan warga setempat. Alternatifnya, pemerintah desa administratif dihapuskan sama sekali, sedangkan kesatuan masyarakat adat sebagai self governing community direvitalisasi untuk mengelola dirinya sendiri tanpa harus mengurus masalah administrasi pemerintahan dan tidak memperoleh beban tugas dari pemerintah. Model ini tentu akan mengakhiri dualisme antara desa dan adat, sekaligus bisa memperkuat adat sebagai basis komunitas lokal.
 
Dikutip dari Utang Suwaryo, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung dan Dosen Tidak Tetap Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi (governance, Vol. 2, No. 1, November 2011) dan diskusi dengan mas , Farid Hadi.
 
Desa saat ini memang menjadi korban pelaksanaan sistem struktur pemerintahan yang kacau balau. Belum ada contoh kasus yang menarik dan dapat dijadikan tauladan. Permasalahan pemerintah Daerah dalam menyelesaikan dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah, seperti hanya penuh improvisasi, baik dari pusat maupun di daerah itu sendiri. Improvisasi dan Eksperimental yang dilakukan setiap lima tahun ataupun setiap tahun sekali berdasarkan perencanaan keuangan RAPBN, RAPBD dan sebagainya yang dipraktikan hanya untuk dihabiskan. Menilik kata baru tadi sore, yaitu sustainable development yang artinya pembangunan tanpa hasil, sehingga harus dilakukan terus-menerus.

 

Dalam Diskusi RUU Desa setahun Gerakan Desa Membangun #1thGDM, , Joko Waluyo mengungkapkan perbedaan antara desa di Jawa dan di Luar Jawa, bahkan katanya ada satu kantor kecamatan di Mamberamo, Papua yang letaknya sangat jauh dari desa-desa yang diurusinya. Warga Desa harus naik pesawat untuk menuju Kantor Kecamatannya tersebut. Juga dikatakannya ada semacam desa yang disebut Kampung dan warganya hanya berjumlah sekitar 160 orang. Benar-benar hal yang sulit dipahami dalam konteks Jawa.

 

 

Kades Melung, Budi Satrio Ragil, lebih memusatkan pada pengalamannya membina Desa Melung menjadi desa yang transparan dan terbuka kepada warganya. bagaimana prosesnya membangun dengan TIK sebagai alat dan pemicu tumbuhnya ekonomi Desa Melung, Kedung Banteng, Banyumas. Dan Bapak Bayu Dermaji, Kades 2.0 dari Dermaji, Kecamatan Lumbir, Banyumas yang mengatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan melakukan self local governing, namun hanya sebatas perencanaan untuk membuat RPJMDes yang praktiknya ketika diusulkan tidak pernah mendapat tanggapan yang nyata.

 

Farid Hadi salah seorang peneliti dan pemerhati Desa yang sering melakukan riset di desa-desa Indonesia Bagian Timur dan melakukan juga kerja-kerja kerelawanan di Desanya di Jogjakarta. Mengungkapkan bagaimana Desa semakin menjadi asing karena pertumbuhan ekonomi desa yang hanya seperseratus pertumbuhan gaji buruh di kota. Bagaimana Farid Hadi bisa menemukan di desa Indonesia bagian timur yang biaya hidup untuk masyarakat dibawah garis kemiskinan yang memerlukan biaya hingga 750 juta rupiah per desa. Sementara bantuan dana alokasi dari pemerintah untuk Desa mungkin tidak lebih dari itu. Betapa jauh dari harapan ketika kebutuhan tersebut adalah hanya untuk masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, belum yang berada di garis kemiskinan pas.

 

Bukan hal sepele memang ketika berpikir tentang desa. Akan terjadi tarik-menarik kepentingan yang luar biasa antara para pejabat, orang kota dan pemerintah pusat sendiri yang selama menggunakan dan menyerap data dan kekayaan desa untuk kehidupan dan tata cara kenegaraan yang mewah, serta untuk menghidupi pegawainya. Sementara judul dari RUU tentang Desa sama sekali tidak terdapat kata kunci untuk menyelamatkan ataupun memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bangkit membangun dirinya, membangun lingkungan desa agar lebih tertata tanpa meninggalkan segala aspek budaya dan keindahan desa yang sejuk dan memiliki makna bahwa membangun desa adalah membangun negara. Bahwa membangun negara tidak harus ke kota untuk menjadi buruh ataupun keluar dari desa untuk membangun negara namun dari desalah kesuksesan tujuan negara dalam pembukaan konstitusi negeri begajul akan segera terwujud.

 

RUU Desa di #1thGDM

Diskusi RUU Desa di perayaan setahun Gerakan Desa Membangun

Storified by joglo tv · Tue, Dec 11 2012 02:28:54

#1thGDM #RUUDesa Skitar jam 10 pagi : http://www.joglo.tv/love cc ": jam berapa? Joglotv bisa steaming kah?"SOEP
Rembug Desa GDM ttg RUU Desa #1thGDM http://joglo.tv/live http://twitpic.com/bk0dswsuryaden
#RUUDesa #1thGDM survei IRE & FPPD, di 130 desa, belanja desa perbulan sekitar 1 M, di Indonesia Timursuryaden
Nama 'desa' dalam struktur RUU Desa di jawa dan luar jawa sangat berlainan sekali #1thGDM #RUUDesasuryaden
Desa atau disebut dengan nama lain juga harus terkait asal-usul #RUUDesa #1thGDM bisa bernama nagari, suku, atau kampungsuryaden
desa semakin tidak menarik, dari data bappenas tentang proyeksi kependudukan #RUUDesa #1thGDM | Sumberdaya Desa sdh dihisap kotasuryaden
Upah buruh tani 2012 hanya naik 0.2 persen, buruh di kota pendapatannya naik 12 persen #RUUDesa #1thGDM
Sumber pendapatan yang menjanjikan, falsafah Jawa bahwa desa adl tempat bernaung, berlindung dan mencari kehidupan #RUUDesa #1thGDM
masyarakat marjinal, yang disabel, miskin dsb adl tanggung jawab desa karena mereka adalah warga desa #RUUDesa #1thGDM
Desa punya peran dlm pendidikan, #RUUDesa #1thGDM ruang interaksi dan inisiatif spt rumah belajar, sekolah alam dsb di desasuryaden
saat ini #RUUDesa #1thGDM live di http://harlah.desamembangun.or.id/live-streamingsuryaden
#RUUDesa #1thGDM bgmn menggerakan sumber daya desa yg menarik & bermanfaat bagi warga, jgn sampai desa hanya menonton itu semua pergisuryaden
#RUUDesa #1thGDM 1 village 1 planning sudah, tapi 1 budgeting belum dilakukan. Kades ketika diminta pertanggungjawaban masih pusingsuryaden
#RUUDesa #1thGDM 1 planning, 1 budgeting mjd pemikiran baru agar perencanaan bisa match dengan rencana daerahsuryaden
#RUUDesa #1thGDM belanja garis kemiskinan, 3rb X 250rb maka kira2 1 desa butuh 750 jt/bl dan 9M/th utk memenuhi kebutuhan minimalnyasuryaden
#RUUDesa #1thGDM kebutuhan minimal 9 milyar pertahun adalah batas terendah, jika pengin makmur maka minimal harus dikalikan 2suryaden
#RUUDesa #1thGDM 30 org Pansus : khusus menangani masalah secara politis, 15 org Panja: Panitia Kerja, kerja teknis politissuryaden
#RUUDesa #1thGDM perlu ada pengakuan keragamaan dan pengakuan bhw adat tsb msh hidup, kl sdh hilang tak usah dihidupkan lagisuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemerintah sedang memperbaiki draft RUU Desa, dan anggap desa sebagai komunitas yg bisa atur diri sendirisuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemerintah keberatan dlm anggaran tentang tuntutan kades mjd PNSsuryaden
#RUUDesa #1thGDM desa diberi keleluasaan utk memilih bentuk-bentuk desa, tidak usah diseragamkansuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemerintah ingin badan permusyawaratan, bukan badan perwakilan, utk membuat kades bekerja lebih leluasasuryaden
#RUUDesa #1thGDM mekanisme pemilihan pimpinan, mis PNPM, harus mewakili apa saja yg ada di desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM (PNPM Majalangka) Dokumen RPJMDes tak pernah diapresiasi pemerintah, padahal bikinnya pusingsuryaden
#RUUDesa #1thGDM RUU Pemda juga harus dikawal oleh Desa agar sesuai dengan kebutuhan Desa (Tarjo PNPM Majalengka)suryaden
#RUUDesa #1thGDM Desa miliki keragaman, jawa & luar Jawa, mis di Gn. Salak kepala desa menjadi Patron / kepala adat (Tarjo PNPM Majalengka)suryaden
#RUUDesa #1thGDM Dedi (Mandala Mekar) Kadus ketika menarik pajak, sama sekali tak dapat honor, dan dikorupsi oleh pemerintah di atassuryaden
#RUUDesa #1thGDM Sabarudin (Banyumas) : Belum puas thd terutama tuntutan pengangkatan kades jadi PNSsuryaden
#RUUDesa #1thGDM Sabarudin : Kades kerja 24 jam sehari, jika tidak dapat anggaran 10% kesejahteraan minta diperjuangkan ol
#RUUDesa #1thGDM Sabarudin: Kades, jika ada laporan warga meninggal harus respon, tak peduli cuaca, & laporan lain-lainnyasuryaden
Makanya 'add' cq. dana pemb desa itu bersifat 'block grant' #RUUDesa #1thGDMYando Zakaria
#RUUDesa #1thGDM PNS harga mati ; 2 cara manusia hidup & berkembang, 1. jadi kuli dg gaji dll tetap, 2. Kesempatan yg samasuryaden
#RUUDesa #1thGDM seandainya 10% APBN disetujui, maka ada anggaran 1.5 M utk Desa, utk warga, atau dihitungkan dari atassuryaden
#RUUDesa #1thGDM tidak perlu jaminan status pegawai tapi ada anggaran yg pasti dari pemerintah utk dikelola desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM kalau UU menyenangkan 1 klp masy 100%, maka dia menyengsarakan klp lain 100% jugasuryaden
#RUUDesa #1thGDM : GDM usul nama domain desa[dot]id, krn desa tak bisa menggunakan domain go[dot]id, semoga forum ini bisa bahassuryaden
#RUUDesa #1thGDM pernah berkonsolidasi dg RUU Pemda, juga UU Perimbangan Keuangan agar tidak bias dan hilang saat dibahas di daerahsuryaden
#RUUDesa #1thGDM 1M / bl itu hanya 5% dari kebutuhan desa, tidak mungkin akan bisa mengangkat angka dari dari kemiskinansuryaden
#RUUDesa #1thGDM desa diajari membuat perencanaan tapi tidak diberi kewenangan yang jelas #mdrcctsuryaden
#RUUDesa #1thGDM di naskah sanding RUU Desa dari IRE dan FPPD sudah mulai di urai tentang kewenangan Desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemerintah merasa dg PP 38 th 89, kewenangan hanya sampai di tingkat kabupaten itu sudah cukup, shg prek dg desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM di Sumba ada gerakan desa utk mengembalikan hutan seperti dulu dan faunanya, misalnya mengembalikan kembali kakatuasuryaden
#RUUDesa #1thGDM Republik ini disusun dari berbagai keragaman adat, jadi RUU Desa sesuai dengan konstitusisuryaden
#RUUDesa #1thGDM banyak UU yg tidak implementing, lain dengan UU yg hanya menangani pelanggaran karena ada pulisisuryaden
#RUUDesa #1thGDM kota kecamatan di Mamberamo papua, ada di tengah hutan, & hny bs dijangkau dg pesawat, hal ini adl keragamansuryaden
#RUUDesa #1thGDM harapan thd ruu desa itu apa? selain utk memperkuat self governing communitysuryaden
#RUUDesa #1thGDM kewenangan pertama adalah perencanaan dalam pembangunan desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemangku kepentingan pertama adalah apra pejuang reforma agrariasuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemangku kepentingan pertama adalah apra pejuang reforma agrariasuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemangku kepentingan kedua adalah para penjaga masyarakat adatsuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemangku kepentingan ketiga adalah para aparat desasuryaden
#RUUDesa #1thGDM pemangku kepentingan keempat adalah para pemangku kepentingan ototoni, kelima adl para pekerja anggaransuryaden
PP 38/2007 “: #RUUDesa #1thGDM pemerintah merasa dg PP 38 th 89, kewenangan hanya sampai tngkt kab itu sudah ckp, shg prek dg desa”Farid Hadi
kesejahteraan hanya merujuk pada aspek ekonomi, tapi keselamatan meliputi seluruh aspek kehidupan rakyat.Joko Waluyo

Atas