Desa.ID, Keterbukaan Informasi dan Dokumen dari Bawah

 

Desa.ID, Keterbukaan Informasi dan Dokumen dari Bawah

desa.id

 
19 December 2012

Domain desa.id

Oleh: PANDI

Pengguna Domain .id Yang Terhormat

Sehubungan dengan proposal yang ditujukan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (rpdn.org) dan Gerakan Desa membangun (desamembangun.or.id) untuk penerbitan Second level domain ds.id /des.id / desa.id, , maka PANDI sebagai registry mempersilahkan kepada seluruh pengguna domain .id untuk memberikan tanggapan di milis dot-id ([email protected]).

Proposal permintaan ds.id / des.id /desa.id dapat di download disini

Sumber : http://www.pandi.or.id/index.php/blog/2012/12/domain-desa.id

 

Domain khusus yang diperuntukkan untuk desa di Indonesia yang mau berbagi dan berani melakukan transparansi publik untuk warganya dan seluruh manusia di dunia. Domain Level Kedua Desa.ID, sedang digodog oleh PANDI, Penyedia Nama Domain Indonesia. Sebuah organisasi yang mengurusi domain .ID, yaitu domain internet khusus untuk Negara Indonesia. PANDI sendiri memiliki sejarah yang dituliskan dalam laman web-nya.

 

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah organisasi nirlaba yang dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registry domain .id.  Pada 29 Juni 2007, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika RI  secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, selain go.id dan mil.id. Penyerahan pengelolaan domain .id ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id no. BA–343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel ke PANDI .
 
Saat ini PANDI mengelola secara penuh domain co.id, web.id, or.id, sch.id, ac.id, dan net.id, serta membantu pemerintah Republik Indonesia mengelola domain go.id dan mil.id.
 
 
Domain Desa.ID adalah keniscayaan, ada 65 ribu desa yang ada di Indonesia, namun ada selisih 4000 desa baru ketika verifikasi untuk pemilu. Meski dari jumlah tersebut hanya mungkin 10 persen adalah desa yang baik dan memiliki niat untuk terbuka terhadap warganya dalam melakukan pembangunan, penggunaan uang negara ataupun data yang valid dan fixed tentang warganya. Namun keterbukaan informasi dan dokumen publik sudah saatnya untuk dilakukan. Selama ini Desa memang bentuk wakil pemerintahan yang terdekat dengan rakyat, terdekat secara fisik. Tidak mungkin memang warga akan mencoba melakukan dan menuntut pemerintah untuk melakukan transparansi informasi kecuali memang harus dapat dilakukan dari level yang paling dekat, setelah dirinya sendiri.
 
sigit widodo pandi
 
Beberapa saat lalu ketika membuka acara Setahun Gerakan Desa Membangun, dalam sambutannya , salah seorang pimpinan PANDi mengatakan bahwa Domain Desa.ID layak digunakan namun memerlukan diskusi yang lebih mendalam, juga dukungan dari berbagai pihak dalam sebuah musyawarah publik periodik untuk mengambil keputusan dalam layanan-layanan dan produk PANDI agar bisa dilaksanakan. Dalam hal ini Gerakan Desa Membangun pernah mengusulkan domain Desa.ID untuk desa-desa yang bergabung dengan Gerakan Desa Membangun untuk portal desa yang berisi informasi seputar desa dan kepemerintahan. Selama ini Gerakan Desa Membangun menggunakan domain OR.ID (untuk organisasi) pada portal desa yang dikelola pemerintah Desa.
 

 

Pemerintah dengan Kominfo tingkat daerah atau propinsi memang bisa juga membuat domain untuk desa, semisal namadesa.namakecamatan.namakabupaten.go.id akan tetapi hal ini bisa membuat pemaknaan yang berbeda atas kemandirian desa dan nama subdomain yang mirip cerpen, karena dengan demikian pemerintah memiliki secara formal dan mengakui pemerintah desa sebagai tangan terpanjangnya setelah kecamatan, dan uniknya kelurahan atau desa secara periodik mengadakan pemilihan kades untuk kepala daerahnya, meski hampir mirip dengan ketua RT namun Kades bukanlah PNS yang bisa di rolling kesana kemari sebagaimana di kota Jogja. Namun karena hal ini tentu memiliki otonomi dan kekuatan tersendiri.

 

Kekuatan karena pemilihan langsung, yang kemudian (jika) Kades menjadi PNS, tanpa screening yang jelas dan mekanisme kontrol yang kuat, macan-macan tak bertuan ini bisa menjadi sangat buas dan memalukan. Hal ini menjadikan semakin tidak seksi dan menarik lagi isu tentang desa. Karena toh sama saja, dan membuka pintu ketidakadilan yang menganga lebar.

 

Desa jika jujur adalah lokasi yang paling mudah untuk pencucian uang dan penghilangan uang negara atau korupsi, karena letaknya yang jauh dari jangkauan, dan warga acapkali tidak peduli atau tidak paham berapa jumlah guliran dana dari pemerintah yang bisa dialokasikan langsung di Desa. Atau karena desa hanya menerima gelontoran dari atas dengan berbagai aturan pembelanjaan yang acapkali desa tidak bisa melakukan atau memahami atau dioperasikan langsung secara masal dari tingkat atas. Korupsi dari akumulasi ribuan desa di Nusantara tidak bisa dibilang sedikit. Fungsi kontrol untuk desa setelah nanti jika RUU Desa dalam format yang ada tersebut perlu diperhatikan dengan seksama karena sangat penting. Ada 72 trilyunan belanja negara khusus untuk desa, disamping negara mungkin pusing tak kuat membayar, uang tersebut jika tidak dirancang penggunaan dan auditnya dengan jelas dan transparan, sama saja dengan menggarami lautan.

 

Sementara itu, Gamawan Fauzi, Mendagri saat ini diterangkan melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012. Untuk menstop pemekaran Desa dan Kecamatan. Selain untuk kepentingan pendataan pemilih pada 2014 juga berusaha untuk kembali pada UU Nomor 5 tahun 1974. Dan peraturan ini berlaku hingga kabinet Indonesia Bersatu Part II berakhir.

 

"Kami telah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 13 Januari 2012 tidak boleh ada pemekaran desa dan kelurahan. Kemudian sejak 1 Agustus 2012 tidak boleh ada lagi pemekaran kecamatan. Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh pemerintah daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai bertemu dengan Ketua KPU Husni Kami Manik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (28/8).

 

Ia menjelaskan aturan UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan keputusan pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan harus melalui peraturan pemerintah (PP). 

 

Namun sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).

 

Sumber : http://www.depdagri.go.id/news/2012/08/29/pemekaran-desa-kelurahan-dan-kecamatan-disetop

 

Sudah banyak sekali bantuan di bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dari Kominfo maupun yang lain untuk desa dalam pengadaan sarana dan prasaran komputer, internet bahkan pelatihan-pelatihan. Namun apa hasilnya yang bisa dilihat. Sulit sekali karena tidak bisa dilihat via dunia maya dalam arti banyak orang yang bisa melihat hasilnya secara kelihatan. Salah satu fungsi domain desa.id adalah juga untuk memberikan apresiasi pada pemberian-pemberian seperti ini kepada desa. Dalam hal ini bisa dikatakan korupsi berjamaah ketika pemberian barang dengan menggunakan anggaran belanja uang negara namun tidak digunakan secara maksimal, transparan dan memberikan efek perbaikan dalam bidang TIK - Teknologi Informasi dan Komunikasi bahkan dari lembaga yang jelas bernama Kominfo, Departemen Komunikasi dan Informasi.

 

Mungkin karena miskomunikasi, perlakuan salah atau tumpukan luka, sehingga desa demikian haus dengan pemberian, perhatian dan perlakuan istimewa dari pemerintah. Selain fungsi kontrol yang sama sekali lemah, terkecuali warga desa memiliki keberanian dan beritikad baik untuk menuntut layanan prima, keterbukaan informasi, dokumen maupun kemauan urun rembug untuk menuju one village one planning one budget. Tentu melibatkan banyak sekali para pihak yang berkepentingan, entah kepentingan pembangunan, proyek ataupun bagaimana menilap uang negara. Mengapa semua seperti terlihat jelek sekali, sebuah jalan buntukah untuk memperbaikinya? Entah.

 

Hubungan dan pilar-pilar tak harmonis di sanubari para pemimpin selain kepentingan dan harta, memang sangat sulit untuk dikuak, diperbaiki maupun dilihat karena tersimpan rapi dan saling menguntungkan, entah potongan dana projek berapa rupiah untuk projek atau pengucuran dana, belum lagi kelakuan kucing garong yang meminta uang dengan alasan aneh-aneh, dan uang jasa telah menggoalkan sebuah projek proposal kepada pihak tertentu. Memang didukung dengan kekuatan frekuensi pancaran sanubari yang sama, selaras dan senada busuknya.

 

Bagaimana Desa.ID bisa menjadi jendela dan wahana baru untuk perbaikan dan pembuktian bahwa desa mampu, desa memiliki kemandirian, desa memiliki rasa percaya diri, desa mau berkembang dan desa membangun dengan semua fasilitas yang diberikan negara dengan tulus melalui pintu dan ruang yang jelas terlihat dari jauh serta bisa disaksikan oleh masyarakat maupun seluruh dunia. Desa.ID bisa menjadi tools yang sangat ampuh jika semua pihak dan berbagai pihak dari pemerintah dengan ego sektoral (pencarian uang proyeknya) dapat memanfaatkan dengan baik, dan tentu kuncinya adalah itikad baik dan perspektif anti korupsi.

 

Atas