Tanggal 30 September 2005 DPR dan Pemerintah Republik Indonesia sepakat meratifikasi piagam penting hak asasi manusia (Bill of Rights) yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Proses ratifikasi dilakukan pada 28 Oktober 2005, dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi terhadap the Bill of Human Rights ini tentu saja membawa harapan baru bagi kondisi yang lebih kondusif bagi pemajuan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.
Secara normatif, sebagaimana dimuat di dalam Konstitusi Republik Indonesia dan juga Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, jelas apa yang menjadi hak setiap warga negara, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu juga halnya dengan kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Namun, gagasan dan praktik pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya ini, tidak dapat dilepaskan dari cita-cita dan ideologi negara untuk membawa bangsa ini pada kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tanpa perspektif pembangunan yang demikian, maka upaya tersebut takkan pernah terwujud.
Dalam Hak ekonomi sosial dan budaya mencakup nilai-nilai persamaan hak antara pria dan perempuan, hak untuk bekerja, hak atas kondisi kerja yang menguntungkan, hak untuk membentuk dan bergabung dengan Serikat Pekerja, hak atas jaminan sosial dan asuransi soisal, perlindungan dan bantuan untuk keluarga, hak atas standar hidup yang layak, hak atas standar tertinggi kesehatan jasmani dan mental, hak atas pendidikan, hak atas kebudayaan dan atas manfaat kemajuan ilmu pegetahuan. Begitu indah memang jika membacanya, namun memang itulah hak-hak sebagai warganegara, yang harus dipenuhi oleh negara tanpa harus berkata kewajiban warganegara itu, hanya orang goblok yang mengatakan kerjakan dulu kewajibanmu baru kemudian ambil hakmu, memangnya jual beli.
Untuk menyambut hari pendidikan nasional pada tanggal 2 Mei yang diperingati setiap tahun, entah mereka dulu yang buat mengerti enggak maksudnya pendidikan. Karena mengagung-agungkan pendidikan, sehingga menjadi mahal dan barang komoditi mewah, jika kamu ingin kaya dan sukses maka sekolahlah dan gantungkan cita-citamu setinggi langit. Memang ilmu mahal harganya dan lebih mahal lagi adalah ide, untuk apa sekolah tinggi tapi sama sekali tidak memiliki ide untuk pembaharuan dan perbaikan kehidupan sosial.
Sebagai pengingat dan ancang-ancang sebenarnya para petinggi bangsa ini sudah setuju dengan pasal-pasal yang dijumput dari konvensi internasional Hak ekonomi sosial budaya ini, terutama masalah pendidikan yang sudah diratifikasi dan harus dilakukan oleh negara yang sudah meratifikasinya:
Pasal 13
- Negara-negara Pihak Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, serta harus memperkuat penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, memajukan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa dan semua kelompok-kelompok ras, sukubangsa atau agama; dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
-
Negara-negara Pihak Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan perwujudan hak itu secara penuh:
a. Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b. Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan tehnik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan semua sarana yang layak, dan terutama melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c. Pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan dengan segala sarana yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d. Pendidikan dasar harus sedapat mungkin didorong atau diperkuat bagi mereka yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e. Pembangunan suatu sistem sekolah pada semua tingkat harus secara aktif diusahakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk, dan kondisi-kondisi material staf pengajar harus diperbaiki terus menerus. - Negara-negara Pihak Kovenan ini berusaha untuk menghormati kebebasan orangtua dan para wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain sekolah yang didirikan oleh lembaga pemerintah, yang memenuhi standar minimal pendidikan yang ditetapkan atau disahkan oleh Negara, dan untuk menjamin pendidikan agama dan budi pekerti anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
- Tidak ada satu bagian pun dalam pasal ini yang dapat ditafsirkan sehingga dapat mencampuri kebebasan individu dan lembaga-lembaga untuk mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam ayat 1 pasal ini, dan dengan persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh Negara.
Pasal 14
Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang pada saat menjadi peserta belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar dengan cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah-wilayah lain di bawah wilayah hukumnya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun menyusun dan menetapkan suatu rencana aksi yang terinci untuk diterapkan secara bertahap, dan dalam waktu yang masuk akal harus melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua orang, yang harus dimasukkan dalam rencana aksi tersebut.
Pasal 13 dan 14 mengakui bahwa pendidikan merupakan prasyarat dasar untuk pemenuhan dan penegasan hak asasi manusia dan bahwa pendidikan memperkuat hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Masyarakat internasional telah lama mengakui kebenaran dasar ini dan memproklamirkan dasawarsa 1995-2004 sebagai dasawarsa Hak Asasi Manusia Bidang Pendidikan PBB.9 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan pembahasan umum mengenai masalah ini pada 1994.
Kedua pasal ini menjamin bahwa semua anak mempunyai hak atas pendidikan dasar wajib yang cuma-cuma, di manapun mereka berada. Pasal-pasal tersebut juga mengandung hak atas kesempatan yang sama atas pendidikan dan penikmatan yang sama atas fasilitas pendidikan; kebebasan untuk memiliki pendidikan dan mendirikan lembaga pendidikan; perlindungan bagi murid-murid dari tindakan-tindakan pendisiplinan yang tidak manusiawi; dan kebebasan akademis.
Jadi jangan sampai kita bisa tertipu dengan bualan partai dan para calon peserta kontes lobang kenikmatan yang mengatakan adalah keberhasilan pendidikan gratis dan usahanya dalah jerih payah dari partai dan orang yang memimpinnya, karena ini memang hak warganegara yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Meskipun banyak dari para pekerja pendidikan masih belum sejahtera, namun perjuangan dari para pemerhati pendidikan ketika menuntut minimal 20 prosen anggaran negara adalah untuk pendidikan sudah disepakati. Namun bukan berarti memuaskan banyak pihak karena anggaran 20 prosen itu adalah untuk pendidikan beserta semua prasarananya, wah memang tolol sekali. Apakah benar jika membangun dan memelihara sarana fisik sekolah harus masuk dalam anggaran pendidikan, bukankah itu adalah wilayah departemen lain seperti kimpraswil yang bertanggung jawab atas keseluruhan prasarana milik negara, halah... memang aneh bin ajaib...
Lebih aneh tapi nyata lagi ketika pendidikan berbasis masyarakat adalah artinya bahwa semua prasarana disediakan oleh masyarakat secara swadaya (dari oleh dan untuk masyarakat), terus apa keuntungan dari kita membayar pajak dan menjaga rasa nasionalisme ketika sistem bernegara telah dijungkirbalikkan dengan permainan kata-kata ala penjajahan dan feodalisme dahulu. Celaka... dasar semoga tidak seperti di negeri begajul.









Pingback
[...] Pendidikan itu hak [...]
Pingback
[...] tahun yang lampau. Namun karena tidak adanya kejelasan dalam sebuah demokrasi bahkan dalam dunia pendidikan itu sendiri, sehingga masih banyak kecurangan dalam pelaksanaan perebutan lobang kenikmatan dalam [...]
pendidikan memang adalah hak,
pendidikan memang adalah hak, karena dari pendidikanlah negara yg maju dapat dibangun.
adalah sebuah loop yg ironis jika dengan pendidikan minim diteruskan ke keturunannya yg juga mendapat pendidikan yg minim, sehingga tidak akan pernah diperbaiki nasibnya.
Pingback
[...] kadang geram dengan pendidikan di negeri begajul, masih ada baiknya juga ketika masih ada nafsu untuk bisa apa saja, dimana semua [...]
Pingback
[...] Jika trend ini semakin menjadi-jadi mungkinkah profesi seperti pelacur, tukang becak, sopir, copet, bahkan pencuri atau penipu mengusulkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengatur profesinya agar menjadi kelihatan elit seperti profesi lainnya... hahaha... mengapa tidak tentunya mahasiswa dan pelajar harus sigab menangkap kemungkinan ini untuk membela kepentingannya, perang kepentingan memang sudah merambah ke ranah pengeksploitasian demokrasi hingga penjungkirbalikan pengertian tentang hak. [...]
Pajak dipungut dan dikenakan
Pajak dipungut dan dikenakan untuk kesejahteraan masyarakat tapi kenyataan dilapangan pajak dimanfaatkan oleh mereka para pengguna APBN/APBD buat keuntungan sepihak...selain itu jalan dikenakan parkir resmi dan tidak resmi...sekarang tidak ada sastupun tempat yang luput dari parkiran ...
sebel saya mah lah
mari kita hilangkan hak dan
mari kita hilangkan hak dan kewajiban kita untuk negeri ini,
sekarang juga.................
*bisa gak ya*
Klo ikutan nimbrung lagi HAK
Klo ikutan nimbrung lagi HAK bukan yah...he.he....
rasah digagas abot2
rasah digagas abot2 BWAKAKAKAKK!!
Pendidikan itu hak bagi anak
Pendidikan itu hak bagi anak bangsa...
Setuju banget... pendidikan
Setuju banget... pendidikan itu hak buat siapa saja
Mencari ilmu itu kewajiban
Mencari ilmu itu kewajiban individu. Memperoleh pendidikan itu hak warga negara. Memberi pendidikan itu kewajiban negara.
pendidikan itu hak... woh,
pendidikan itu hak... woh, setuju... setuzu zekali !
mbayar (mahal) untuk pendidikan... nah, itu baru kewajiban. huehehehe...
ayo ambil hak nya, jangan
ayo ambil hak nya, jangan lupa tunaikan kewajibannya. wadoh jadi pusing nih, kita udah nyelesain kewajiban eh hak kita gak dipenuhi, huhuhu ...
hem...jadi hak tho
hem...jadi hak tho mas...
weleh - weleh....baru sadar...biar tak kopi paste buat anak cucu saya ....saja.mungkin cucu saya nanti bisa mempaste.....
sementara saya masih sekedar membaca kalo itu hak.....
salam hormat
suwun suwun suwun
apa lagi skarang2 saia
apa lagi skarang2 saia denger
biaya pendidikan di gratiskan
yah moga saja stidak2nya walau
gratis ampe SMA atau SMP
bisa meringankan beban
rakyat Indonesia,,,salam kenal mas
jgn lupa komen baleknya
tapi hak yang terbatas :D
tapi hak yang terbatas
bangsa kita termasuk bangsa
bangsa kita termasuk bangsa yang gemar bikin UU, mas surya. berapa banyak produk UU yang menyakngkut hajat publik, termasuk dalam ranah pendidikan. tapi, seringkali UU itu hanya berupa potinganayat dan klausul tertulis saja. impelemtasniya? lihat saja amanat UUD 45 tentang anggaran 20% pendidikan. kenapa gaji dan penghasilan guru masuk di dalamnya?
tapi pendidikan yang bagus
tapi pendidikan yang bagus itu mahal?
selamat berakhir pekan bang
selamat berakhir pekan bang Suryaden..........................................
Mwah! Mwah!
met hari pendidikan nasional
met hari pendidikan nasional yah !!!! semoga pendidikan di Indonesia makin maju aja
dibaca labelnya mas
dibaca labelnya mas Aden,heheheh EXAMINATING. Tunggu jawabannya nanti,heheheh
Pendidikan adalah
Pendidikan adalah hak....
Tapi HAKnya demen pake high hill terlalu tinggi Den Surya....
sekarang ini sepertinya
sekarang ini sepertinya pendidikan moral yang harus ditekankan. iya itu tadi dah mendarah daging bermoral sak karepe dewene, dnanya dah keplintir sampek mbrindili, piye coba caranya untuk kembali ke plintiran yang semestinya
Ngeri juga kalau seperti yang
Ngeri juga kalau seperti yang di bilang Cebong Ipiet ya Mas Sur, kebenaran hanya milik orang yang berduit hiks...
Naaah... Oleh karena itu,
Naaah... Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
sekolah memang bikin orang
sekolah memang bikin orang pinter, tapi tidak menjamin bikin orang bener...
seperti kata denSurya,,,ilmu memang mahal tapi ide lebih mahal lagi, karena tanpa ide tidak akan ada perubahan...
posting bagus bosss...
bagus....sering2 posting
bagus....sering2 posting yahh
pendidikan di negeri ini
pendidikan di negeri ini masih perlu di benah, sama halnya dengan pelayanan kesehatan.. dua hal yang benar2 menjadi rudal buat yang berlaga di medan perang bulan juli nanti.... takutnya program yang sering mereka gaungkan hambar ngga ada realisasi....
pendidikan gratis ala
pendidikan gratis ala indonesia saat ini adalah memberikan mimpi surga. sekolah gratis tapi sekolahnya gak ada. sekolah ada, gurunya yang gak ada.
Memang pendidikan itu sangat
Memang pendidikan itu sangat penting om. Penyesalan yang ada dalam diri sering muncul ketika kita pengen pakai ijasah he . . . .
Mas Den, thanks for sharing.
Mas Den, thanks for sharing. Jadi tambah kristis nih kayaknya kalau dipanjangin,hehehe.
Masalah Hak dan kewajiban memang secara psycological dalam hukum perundang2an (mau hukum agama atau hukum negara) mereka sudah ditakdirkan seiring sejalan. UU disini hanyalah UU mimpi tentang HAK . Kalau orang semua mau mendapatkan haknya tanpa menjalankan kewajibannya, bisa dibayangin kayak apa Indonesia? Ya kayak sekarang. KACAU BALAU.
Beda sekali dengan negara kaya dan maju. Mereka menjalankan hak dan kewajiban secara beriringan. Adanya kewajiban akan menimbulkan hak. kalau gak dapet hak mereka akan menuntut secara hukum karena sudah menjalankan kewajiban. Tapi kewajiban disini sulit untuk dijalankan oleh rakyat indonesia karena mentok di tata perekonomian yang acak kadul.
Nah, maksud saya hilangkan itu dulu kewajiban dan hak. Bentuk perekonomian secara berkala melalui pengolahan pajak yang baik setelah itu atur deh UU dengan Hak dan Kewajiban.
Cuma belajar dari negara yang udah ngasih contoh selama 6 tahun mas Den
.
the philosopy of
the philosopy of right,
memang harus selalu dibaca kali ya, makasih jeng...
pendidikan emang penting sob,
pendidikan emang penting sob, tapi untuk menikmati pendidikan itu tidak harus di sekolah, kita bisa belejar dari sekitar kita. Tapi alangkah baiknya jika semua masyarakat indoensia bisa mengenyam pendidikan di sekolah sampai tingkat universitas. kira2 kapan ya ini bisa terealisasi. mungkinkah ini terjadi?
tingkat dasar dulu bro, beres
tingkat dasar dulu bro,
beres baru bisa mikir yang selanjutnya ya kan...
nah..oleh sebab itu,
nah..oleh sebab itu, pendidikan tuh penting banget, bir besoknya nggak jadi "orang yang nggak bener"....yah, dinaikannya gaji guru semoga membawa dampak positif bagi anak - anak didiknya...
..shingga bangsa ini bisa lebih baik esoknya..
Kita semua butuh
Kita semua butuh pendidikan...agar mampu membangun bangsa ini...salam..
Mantep2...pendidikan itu
Mantep2...pendidikan itu perlu, jangan kaya saya tidak cukup pendidikan makanya suka ngaco hehee
btw, blog perlu pendidikan nggak ya bro?
pendidikan dan manusia bak
pendidikan dan manusia bak sisi mata uang, susah dipisahkan,
namun yg perlu diingat bahwa pendidikan tak selalu dibangku sekolah...
bener bro, pendidikan
bener bro,
pendidikan persekolahan dan luar sekolah adalah bagian dari pendidikan, celaka lagi yang diluar itu lebih nggak dipikirin... kakaka
saat ini sekolah mahal, lalu
saat ini sekolah mahal, lalu bagaimana hak orang miskin untuk memperoleh pendidikan? padahal mereka juga warga negara Indonesia ...
seharusnya ada pendidikan
seharusnya ada pendidikan gratis sampai Universitas ya....
pendidikan itu hak, belajar
pendidikan itu hak, belajar itu wajib. tapi depdiknas itu memang ndak karu-karuan, mulai soal janji gaji guru minimal 2 juta, sertifikasi guru, sekarang sekolah gratis, semua ndak jelas, janji terus...
mungkin memang nasibnya jadi
mungkin memang nasibnya jadi hanya slogan gratis saja pada saat kampanye bang....setelah itu yo wis to mesti bayar wae...........
selamat sore
salam hangat dalam dimensinya blue..
Pendidikan bukan milik orang
Pendidikan bukan milik orang kaya semata, tetapi orang miskin pun perlu mendapatkan pendidikan
masa depan bangsa
masa depan bangsa dipertaruhkan oleh faktor pendidikan generasi penerusnya, oleh sebab itu faktor pendidikan harus banyak dibenahi..
Di sisi lain, untuk memahami
Di sisi lain, untuk memahami serta mendapatkan hak perlu pendidikan. Ini seperti lingkaran yang tak putus-putus antara hak mendapatkan pendidikan serta memahami hak melalui pendidikan. Duh, negeri ini memang kompleks.
kapan ya ada sekolah gratis
kapan ya ada sekolah gratis sampe SMU. biaya kuliah dipangkas lagi, buat yang ekonomi lemah boleh kuliah gratis
mmmmm ini blog yang kedua
mmmmm ini blog yang kedua ya???? trus yang kemaren itu masih kaan???
sorry bos baru bisa mampir
sorry bos baru bisa mampir nih....
Post new comment