
08/18/2009 - 14:56
Sudah lebih dari satu dasa warsa negeri begajul memasuki fase reformasi, sebuah reformasi deadlock, jadi sampai kapan masa-masa transisional hukum ini berlangsung, meski saat ini sudah ada Mahkamah Konsitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan komisi-komisi lainnya, yang tidak serta merta membuat masyarakat luas paham apakah roadmap atau sampai dimanakah kerja-kerja mereka akan dianggap selesai, atau jangan-jangan nantinya malah menjadi semacam lembaga karier yang harus selalu ada hingga masa transisi tidak berakhir sebagaimana yang terjadi disudut tetangga negeri begajul, masa darurat perang sejak pemberantasan sebuah partai yang dianggap berkhianat karena membunuh tujuh jenderal di markas tentara sendiri hingga saat ini, entah sudah selesai atau belum.
Negeri Begajul masih belum melaksanakan banyak sekali agenda-agenda transitional justice diantaranya adalah mendirikan sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi, dimana semangat reformasi salah satunya adalah penyelesaian pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, entah pelanggaran dari tingkat paling kecil hingga tingkat negara yang masif dan tentunya menyebabkan banyaknya korban dan kerugian negara bahkan kebangsaaan itu sendiri, sebagai sebuah sharing informasi saja jika salah mohon untuk dikoreksi bahwa ada banyak hal yang sudah disetujui secara kenegaraan dan administratif berdasar kesepakatan-kesepakatan dan tawar menawar bahwa komisi kebenaran dan rekonsiliasi memprioritaskan pada pelanggaran-pelanggaran lima konteks dasar hak asasi manusia yang biasanya dilanggar oleh rejim-rejim gemagus dan otoriter:
Kategori Hak dan bentuk-bentuk pelanggaran
- Hak untuk hidup meliputi Pembunuhan, Penghilangan paksa, Kematian yang disebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara sengaja [death by deprivation]
- Hak untuk aman dan bebas meliputi Penyiksaan, Perlakuan tidak manusiawi, Penganiayaan,Pemindahan paksa, Rekrutmen paksa, Kerja paksa Pelanggaran berbasis jender: Perkosaan, Perbudakan seksual:Penyiksaan seksual, Kekerasan seksual lainnya, Pemaksaan KB
- Hak atas proses pengadilan yang adil meliputi Penahanan sewenang-wenang, Pengadilan yang tidak adil
- Hak atas kepemilikan harta-benda meliputi Penjarahan/Pencurian/ Pembakaran/ Penghancuran rumah dan barang milik, Pemusnahan bahan pangan/ kebun, Perampasan tanah dan sumber daya alam
- Hak Sosial Ekonomi Budaya meliputi Korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, Diskriminasi berdasarkan ras, agama, etnis, kelompok sosial, budaya dll, Hak atas pendidikan dan kesehatan, Hak atas standar hidup yang layak
Untuk kemudian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus membuat dan merumuskan temuan-temuannya apakah memenuhi unsur-unsur:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Kejahatan perang
- Genosida
- Kejahatan serius lainnya
Apabila Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mendapati temuan-temuan tersebut diatas maka harus dibedakan dan diselesaikan secara institusi maupun perorangan, untuk pertanggungjawaban secara institusi harus diselesaikan hingga pelaku-pelaku pelanggaran non negara seperti perusahaan-perusaahaan swasta, organisasi swasta, maupun gerakan-gerakan atau geng-geng perlawanan lainnya.
Adapun tujuan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi biasanya adalah untuk:
- Mengungkapkan kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sehubungan dengan faktor-faktor politik dan/atau pelaksanaan maupun respon terhadap kekuasaan otoriter;
- Melaporkan temuan tentang pelanggaran hak asasi manusia tersebut, termasuk faktor-faktor penyebab, peristiwa-peristiwa sebelumnya yang melatar-belakangi, motivasi politik dan/atau ekonomi, praktek-praktek lembaga negara maupun aktor-aktor non-negara, serta pertanggungjawaban individu maupun lembaga, dan dampak dari pelanggaran hak asasi manusia tersebut;
- Membantu pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia, sesuai dengan standar universal berkaitan hak-hak korban;
Mengingat kejadian-kejadian dan pelanggaran hak asasi manusia di negeri begajul saat ini, seperti mengapa harus ada BLT, mengapa terorisme terjadi dan semakin menyeruak ruang-ruang kebebasan keberagamaan, ruang-ruang budaya yang selalu terpinggirkan karena kesalahan dalam praktek-praktek perekonomian bangsa, saling sesat menyesatkan antar kelompok agama tertentu seperti yang dialami oleh ahmadiyah, maraknya penggusuran pemukiman dimana-mana, terkatung-katungnya kasus lumpur lapindo dimana tidak ada permintaan maaf atas kebodohan baik pada awal maupun pada akhirnya, maraknya lomba kecelakaan penerbangan dan lain sebagainya, haruslah ada sebuah lembaga yang mengusut kebenaran apakah memang ada sistematis pelanggaran hak asasi manusia saat ini, sebab banyak kacamata dan mata yang dirabunkan karenanya... hanya cinta kepada bangsalah yang menjadi pondasinya... dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah salah satu jalan cinta untuk mengembalikan jati diri bangsa








insya Allah semoga Indah
insya Allah semoga Indah
itulah Indonesia-mu
itulah Indonesia-mu Indonesia-ku juga, mari dinikmati selagi masih ada
di negeriku, pelanggaran ham
di negeriku, pelanggaran ham yang nyata2 ada dan fakta, ternyata sulut utk diungkap kepada publikj, mas. kok sama juga dg situasi di negeri begajul. kalau ditambah akhiran -an menjadi negeri begajulan. perlu atau tidak ttg pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi? doh, negeri ini sudah telanjur banyak komisi dan lembaga, mas, tapi hampir tak tuntas dalam menyeleasikan persoalan yang dihadapi.
weeeh opo iyo to
weeeh opo iyo to
haddiirrrr…. siang siang
haddiirrrr….
siang siang mengunjungi sahabat, tuk memohon maaf dan mengharap kemurahan hati sahabat tuk sekedar memaafkan segala kesalahan yang telah aku perbuat.
Mari kita luruskan niat, sucikan hati, semoga Ramadhan dapat mengantar kita kembali fitri
cu….
note: sorry.., komenx-nya ntar aja ya…..
kaca mata sekarang banyak
kaca mata sekarang banyak yang palsu...
tenane to pak?
tenane to pak?
Waduh berat sekaleee
Waduh berat sekaleee teorinya,,,sulit sekali tinggal dinegeri begajul ya???
ehem ehem agak berat nih
ehem ehem
agak berat nih bacaannya....aku baca smbl mkn deh...
Sepertinya itu semua nggak
Sepertinya itu semua nggak perlu ada jika kita semua bisa berjalan secara jujur
manggut2
manggut2
semoga pak ...
semoga pak ...
wah.. kata2nya berat banget
wah.. kata2nya berat banget
berarti komisi kekayaan harus
berarti komisi kekayaan harus dibentuk juga pak
Wah...blog ini cocok sekali
Wah...blog ini cocok sekali untuk refrensi materi politik
hebat yaaa.... untuk
hebat yaaa....
untuk menegakkan kebenaran aja perlu komisi...
kalau pembagian komisinya gak rata gimana?
serius rupanya
serius rupanya
Pak lahirmu hari apa pak???
Pak lahirmu hari apa pak??? kamu cocok jadi kritikus pak... hehehe
Kabeh yo gumantung niate wae
Kabeh yo gumantung niate wae mas.....
Komisi Kebenaran dan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi haruskah ada?
berapa kang dapetnya... aku mau lho... kan komisi to? berarti ada hubungan dengan fulus neh... asyik..
lama2 blog ini cocoknya jadi
lama2 blog ini cocoknya jadi blog kritikus deh. he he he...
Itu bisa terlihat dengan
Itu bisa terlihat dengan jelas kepada siapa kita mengadu. maka mari kita bergerak walau dengan tertatih. selamat
Artikel yang sangat bagus
Artikel yang sangat bagus mas...nice post..salam..
Kalau komisi kesalahan nggak
Kalau komisi kesalahan nggak usah dibentuk sudah mbentuk sendiri Mas...
Kapankah komisi itu
Kapankah komisi itu ada?
Namun jika segala sesuatunya berjalan di track yg benar..
komisi tak perlu ada....
Komisi Kebenaran dan
Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dulu bukannya pernah didengungkan di DPR namun kemudian bungkem tak tahu karena apa
kebungkem ama duit jeng..!
kebungkem ama duit jeng..!
ya begitulah teorinya kang
ya begitulah teorinya kang seharusnya
Post new comment