Berkaca dari peraturan di negeri begajul semakin kacau pengertian ini tentang agama yang menjadi ageman dan jalan hidup. Undang-undang dasar kemudian diteruskan dijabarkan langsung ke Undang-undang tanpa melalui yang namanya Undnag-Undang Pokok misalnya, menjadikan semuanya berdiri sendiri, pisah-pisah bersekat-sekat, tidak berkesinambungan bahkan seringkali kita mendengar "dijerat dengan pasal berlapis", dengan dasar dan peraturan yang berbeda pula, sudah sedemikian parahkah perilaku mengatasnamakan hukum untuk mengakali maupun mengcharacter assasinationkan seseorang. Sudah tidak adakah kedaulatan hukum sehingga harus membuat jaring-jaring untuk menangkapi para begajul itu.
Namun setelah dipikir-pikir banyaknya jeratan dan peraturan tersebut bukan hanya untuk memerangi kejahatan namun dibalik itu ada usaha untuk mempertahankan kekuasaan, semisal dengan TAP MPRS No 25 tahun 1966, tentang pelarangan komunisme atau organisasi yang bahkan sampai sekarang mungkin masih bisa digunakan untuk menjerat seseorang. Atau perda-perda syariah yang bermunculan menambah rasa heran saja bukankah yang berhak memiliki perda itu hanyalah Nanggroe Aceh Darusalam saja, namun ternyatan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat celah untuk terjadinya hal tersebut, bisa dibayangkan animo untuk mengubah perilaku diri pribadi, dengan social enggineering yang mengarah pada partai atau agama tertentu. Padalah Abullahi Ahmed An-Naim dalam bukunya Islam dan Negara Sekuler, tahun 2007, menyatakan bahwa negara tidak dapat menerapkan Syariat Islam bagi warganegaranya, namun justru harus memberi jaminan perlindungan warganya yang beragama Islam untuk melaksanakan perintah-perintah Islam sesuai dengan keyakinan dan pandangan keagamaan yang mereka pilih secara sukarela, bukannya sebagai kewajiban keagamaan yang diinstruksikan oleh lembaga negara.
"Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah pengginapan, losmen, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jaan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah."
Itu hanyalah kutipan dari Perda no 8 tahun 2005, kota Tangerang tentang pelanggaran pelacuran, memiliki banyak makna dan beragam penafsiran, namun sekaligus juga pemberangusan hak kebebasan bagi para wanita, bukankah masih aneh jika ada pelacur laki-laki, namun peluang untuk itu juga ada serta malah tidak digubris sama sekali, bahkan tes HIV dan AIDS untuk para hidung belang mungkin malah belum ada sementara kondom sudah dianggap sedemikian rupa jeleknya, lebih aneh lagi ketika malah kondom perempuan diwajibkan, betapa merananya nasib perempuan di negeri begajul, seperti kembali ke jaman jahiliah, sehingga sang rasul pun harus bersabda tentang kebaikan-kebaikan perempuan sedemikian rupa untuk membelanya. Esensi dari agama yang dibawanya begitu agung namun mengapa menjadi seleweng saat ini.
Jika kemudian perilaku masyarakat menjadi liar dan tidak terkendali pastilah ada sistem sosial yang lebih bermartabat untuk mengantisipasinya semisal dengan contoh-contoh perilaku para pejabatnya, sistem pendidikan yang lebih halal, praktik demokrasi yang lebih mengarah kepada pengakuan ide bukannya pada kekuatan kapital, dan tentunya dengan rekayasa masyarakat yang lebih waras dan logis semisal dengan pengkajian kebijakan-kebijakan yang saling tumpang tindih, pengkajian peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang dasar, bahkan dasar negara jika perlu.
Sebenarnya dalam amandemen kedua UUD 1945 sudah cukup progresif dalam mengapresiasi kebebasan sipil, namun yang namanya kebebasan sipil mungkin memberikan banyak ancaman pula kepada para penganut dan pengagung kekuasaan entah untuk apa toh kekuasaannya tidak dibawa sampai akhirat semisal:
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup serta kehidupannya (Pasal 28A)
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D:1)
- Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D:3)
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E:1)
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E:2)
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G)
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I:2)
Sebagai sebuah komunitas yang sangat besar negara ini sekaligus melalui para aparatusnya haruslah bisa menghargai dan menjunjung Hak asasi Manusia yang paling mendasar sebagai bentuk kefahaman akan HAM dan pelaksanaan Islam beserta Alquran yang rahmatan lil alamin, dimana dalam piagam madinah juga sangat agung dan jelas menuliskannya bahkan mungkin hak-hak dasar yang fundamental itupun berasal dari sana diantaranya:
- Persamaan hak di depan hukum;
- Hak untuk diperlakukan sama;
- Hak tidak diklasifikasikan secara berbeda;
- Hak untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sama, dan;
- Hak untuk tidak dibedakan karena berbeda agama.
Sudah sepantasnya bagi perlindungan hak dan pembuatan peraturan-peraturan di negeri begajul di evaluasi kembali bukankan kasus Ibu Prita Mayasari itu bisa menjadi contoh, karena pada level pembuat kebijakan ada jarak dengan para pelaksananya, entah karena ketidakjelasan bahasa, atau bodoh, atau karena memang ketidakjelasan hirarki aturan yang mungkin malah dibuat untuk celah-celah tertentu agar bisa dimanfaatkan seenak otaknya sendiri. Namun malah menunjukkan sendiri jauhnya dari nilai-nilai yang diajarkan dengan berdarah-darah oleh para pendahulu hingga ke hadirat sang rasul sendiri. Wallahualam...









mengaku islam tapi setiap
mengaku islam tapi setiap perbuatan tdk sesuai dgn islam..herannya pas pembagian warisan pada teriak2 pake hukum islam
Banyak perda yang dibuat
Banyak perda yang dibuat hanya untuk mencari popularitas saja, biar terlihat mereka bekerja selama menjabat tapi justru itu malah menjerat. Bayangkan seorang ibu rumah tangga diciduk sepulang kerja sip malam karena dianggap sebagai pelacur jalanan, Sungguh sebuah fitnah dan pencemaran pembusukan menginjak2 nama baik. Apa yang terjadi ketika ibu itu menuntut untuk membersihkan nama baik? Tidak ada respon.
mungkin syariah-nya cuma ada
mungkin syariah-nya cuma ada di buku yang hanya dimiliki tapi tak pernah dibaca apalagi mengamalkannya...
dalamnya laut bisa diketahui tapi dalamnya hati hanya Sang Khalik yang mengetahui..
Memang banyak peraturan yang
Memang banyak peraturan yang saling tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Yang berbahaya adalah peraturan yang menimbulkan banyak penafsiran sehingga bisa digunakan untuk mencari obyek.
kedaulatan hukum hanya ada
kedaulatan hukum hanya ada dalam mimpi
dalam piagam madinah sang
dalam piagam madinah sang rasul hanya sebagai mediasi, tidak sebagai pemutus. pesertanya ratusan suku, beberapa agama termasuk yahudi, keyakinan, bahkan kafir quraisy. situasinya mirip negeri bejagul sekarang ini.
tapi sepeninggal sang rasul dan 4 khalifahnya keutuhan berangsur-angsur lemah. krn masing2 merasa benar sendiri. nggak ada yang mau jadi mediasi. kalaupun ada yang mau bakal dicurigai jadi penguasa. persis juga seperti negeri bejagul sekarng ini
uud dan amandemen'nya kok
uud dan amandemen'nya kok seringkali berbenturan dengan kenyataan yang ada yang sebenarnya *.......dan yang sebenarnya gak harus ada tuh......*
kita tidak bisa merubah suatu
kita tidak bisa merubah suatu kaum apalagi negara yang besar wilayah dan jumlah penduduknya ini hanya dengan sebuah konsep, namun sedikit usaha yang mengarah pada perubahan itu akan lebih berarti, karena begajul2 itu terus bergerak dan menjalankan aksinya, jika kita hanya diam bagaimana kita bisa mengentikan aksi mereka...
memang potitik itu penuh tipu daya, maka mesti diahadapi dengan strategi, bukan sekedar berbuat benar...
indonesia tuh dah kacau, mau
indonesia tuh dah kacau, mau diapa - apain pake peraturan apa pun tetep kacau, kalo bisa berubah, rubah dulu sekiranya orang - orangnya, baru sistemnya....hehehe
podo karo @itempoetih dan
podo karo @itempoetih dan @ciwir
Apa perlunya sebutan negara Islam jika perbuatannya tidak Islami
untuk menjadi Baldatun Toyyibatun tidak perlu dilabeli Negara Islam, asal para muslim sudah berperilaku Islami insyaAlloh cita-cita tersebut akan tercapai.
Wah...kayaknya aku
Wah...kayaknya aku ketinggalan banyak postingan nih..hehehe..
Aduhhh..gimana ya membangkitkan semangat buat update lagi...selain sibuk didarat, sekarang lagi kena candu pet sos nih bang...begitu ada waktu Ol...langsung dipake main pet aja ..qiqiqi...ok dehhh aku akan update lagi sesuai anjuran suhu...hiks...
yah....memang benar sekali
yah....memang benar sekali bang......kita sudah sepatutnya kembali kepada jalan yang bener
Hehehe..kembali ke yang
Hehehe..kembali ke yang benar...
back to alqur'an dan sunnah,
back to alqur'an dan sunnah, belajar dari sejarah nabi dan rosul jawabku jika ingin ada perubahan di negeri begajul
negri kita termasuk negri
negri kita termasuk negri yang terdiri dari orang2 jahiliyah gak ya mas den?
Yup bener, kita ini negara
Yup bener, kita ini negara hukum bukan negara Islam, walaupun saya org Islam, tapi kita udah hidup di negara hukum.
Ada lagunya Ki.....
Ada lagunya Ki..... "Susah-susah mudah... kau kudekati, Kucari engkau lari.. kudiam kau hampiri.."
Ya kayak gitu... kali ya.. kalo bicara HAM di negeri bajigur.....
**tah nyambung tah gak. lagune.. hehehe**
Untung diriku ra
Untung diriku ra mudeng..,jadi yang penting nulis lan di lakoni.
Tapi kalo ndak cocok tetp mbengok..wkxkxkxkxkxkx..
Indonesia lahir karena
Indonesia lahir karena keberagaman dan Indonesia dewasa karena keberagamannya. Itulah keunikan Indonesia.
Terima kasih Mas Suryaden.
Terima kasih Mas Suryaden. Berarti aku harus lebih bersyukur dan lebih bersyukur lagi... bahwa aku :
- berhak melangsungkan generasiku sendiri
- berhak cuap-cuap
- berhak memakai/tidak memakai pakaian tanpa masuk penjara ... tetapi aku memilih pakai daripada masuk angin wkwkwkwk ...
- berhak tidak beragama
.....
kalo seperti itu namanya
kalo seperti itu namanya melanggar kebebasan wanita donk!! HAM itu apa donk??? apa gunanya "Menjunjung Tinggi Hak Azazi Setiap Manusia"??? toh prakteknya spt itu!!!
ngelmu soewoeng sajah diriku
ngelmu soewoeng sajah diriku
negeri begajul itu dimana seh
negeri begajul itu dimana seh mas hehe.. *oon mode on*
beteweh met sore mas, berkunjung nee..
syari'ah yang
syari'ah yang mana?
FPI?
NU?
Persis?
Muhammadiyah?
Syiah?
Sunni?
Hanbali?
Maliki?
Hanafi?
syafiie?
yang mana?
atau PKS dengan Ikhwanul Muslimin-nya?
yang mana?
saya ikut syariahnya Syekh Siti Jennar aja...
weleh, berat nih.
weleh, berat nih.
negara ini cukup menjadi
negara ini cukup menjadi darul muslim, bukan darul islam....
Saya coba garis bawahi "Jika
Saya coba garis bawahi "Jika kemudian perilaku masyarakat menjadi liar dan tidak terkendali pastilah ada sistem sosial yang lebih bermartabat untuk mengantisipasinya" Sistem sosial yang gimana yach? Konon katanya sosial itu kumpulan manusia yang berinteraksi, sementara pandangan keberadaan manusia pun berbeda. Dari sudut asal usul manusia saja ada dua kelompok. Satu yang mengakui bahwa manusia dari keturunan monyet (darwinisme) dan satu lagi bahwa manusia keturunan Adam (Ibnu Adam).. nah kalo masyarakat menjadi liar dan tak terkendali.. mungkin masyarakat yang "mengimani" bahwa dirinya keturunan monyet ...
(canda ajach .. he he he)
ada tiga, om. mengakui
ada tiga, om.
mengakui keturunan monyet dan sekaligus keturunan adam. tergantung konteksnya saja
btw, sebetulnya sih bukan keturunan monyet, melainkan satu nenek moyang...
Masalahnya, ga ada yang mau
Masalahnya, ga ada yang mau benerin yang aneh aneh ini....
dowo tenan artikele kok
dowo tenan artikele
kok sekarang banyak penyalahgunaan undang-undang ya
sehingga menyengsarakan rakyat..
ah... (orang-orang) ini lagi.
ah... (orang-orang) ini lagi. (masalah) itu lagi. gimana kalo kita pindah ke negeri begajulan???
)
maksudnya kan baik
maksudnya kan baik
sebenarnya niatnya bagus kok
sebenarnya niatnya bagus kok mas, tapi masalahnya niat bagus saja ndak cukup. pemerintah punya kuasa, harusnya niat itu dikaji dulu, ndak grusa-grusu sehingga waktu aturan itu diterapkan malah kontra produktif. apalagi kalo bawa-bawa Islam yang konon katanya rahmatan lil alamin, jangan karena salah melangkah jadinya malah dianggap laknat lil alamin.
kalau saya masih belum nemuin
kalau saya masih belum nemuin titik tengah antara judul ma isinya.....
tapi kalau saya melihat sekarang adalah kita semua terlibat dalam maraknya peredaran yang berbau forno sekaligus kita berkontribusi terhadap apa-apa yang berbau perbuatan asusila karena sebagian dari ktia selalu berlindung dari apa yang namanya HAM contoh kasus adalah ketika seorang Dewi Persik meradang dan marah-marah gara-gara ga bisa tampil dikota Tangerang, padahal emang Pak Wahid sendiri selama menjadi pemimpin Walikota tangerang selalu menegakkan motto ahlakul karimah maaf-maaf selalma ini kita tahu DP seperti apa ketika mentas jangankan orang lain terkadang saya sendiri malu melihat seorang perempuan telah ebrsuami bergoyang didepan mata para lelaki......
Bila kita kaji lebih jauh justru yang ada adalah pembredelan buat Orang Islam dalam melaksanakan ajarannya contoh yang pernah terjadi adalah Fhoto buat wanita berjilbab, pernah dilarang dinegeri ini serta kasus kasus kalau yang melakukan orang Islam seperti FPI maka semua Stasiun TV langsung memberitakannya tapi maaf kalau kasus yang dilakukan oleh Agama lain..perlus aya kasih tahu didaerah saya Kuningan, Majalengka serta Sukabumi padahal disana terjadi kasus penyebaran Agama dengan cara sosial alias memberikan bantuan tapi disusupi dengan hal lain yaitu pemaksaan warga untuk pindah Agama....
Selama ini kita terlalu berkiblat terhadap kebebasan luar padahal bila kita simak aturan yang ada dari Pemerintah sebagaian masih bagus karena intinya buat kemanan dan ketertiban kita juga tapi sayangnya kita sendiri termasuk saya punya kebiasaan buruk membaca sebuah aturan hanya sepintas tidak penuhd anlangusng mengartikan sendiri tanpa dasar yang jelas...
duh kang kok saya panjang banget ya,,,,hihihihihihi
peace lah semoga kebebasan dalam berbicara kita makin dilindungi....
Sekedar tinggalkan jejak,
Sekedar tinggalkan jejak, saksi nyata bahwa tanah ini pernah ku pijak,
PERDA dan segala peraturan lainnya...., sebenarnya untuk kepentingan siapa...???
kakehan pasal mumetin... arep
kakehan pasal mumetin... arep ngomong ndak dipenjara... ribet...
mulai dari diri
mulai dari diri sendiri...misal, ndak nrabas lampu merah
alangkah indahnya jika
alangkah indahnya jika masalah agama tidak dicampur adukkan dengan masalah sosial atau terlebih-lebih politik
biarkan agama sosial dan politik berjalan sesuai dengan jalur nya masing-masing
memang sungguh ironis memang
memang sungguh ironis memang
pejabat kita sering
pejabat kita sering 'benchmark' ke singapura. mungkin oleh-oleh yang didapat adalah banyaknya peraturan di negeri singa itu, sehingga pengen dicoba diterapkan di sini. tentu saja dalam bentuk dan kualitas yang berbeda.
Susah jadi manusia yang
Susah jadi manusia yang terkurung dalam segala peraturan...
hehehe.. semakin lucu
hehehe.. semakin lucu yaaaa... terlalu banyak hal yang aneeeeh tapi nyataaaa.
Salam Sayang
Ini adalah perdebatan yang
Ini adalah perdebatan yang tak habis sejak negara ini berdiri, sidang konstituante. Dan hari ini.
Perbedaan persepsi dan penafsiran yang terlalu jauh selalu akan membawa pada perdebatan panjang yang tak habis.
Perlunya toleransi sesama
Perlunya toleransi sesama umat beragama. Dalam ajaran islam sendiri sangat menghormati hak - hak agama lain.
Banyak diriwayatkan dalam sejarah kenabian dan sejarah 4 sahabat beliau, yang begitu santun dan tetap menghormati hak beragama penduduk waktu itu , padahal beliau - beliau menjabat sebagai kepala negara . Patut untuk diteladani dan dicontoh buat para pemimpin - pemimpin negeri ini.
Dalam Syariah Islam, Kafirun
Dalam Syariah Islam, Kafirun (umat agama lain) tidak punya hak pilih dan sebagainya....
Jadi menurut saia kurang bisa diterapkan disini....
Sulit....
banget...
He . . Mungkin emang
He . . Mungkin emang kebanyakan aturan ya.
syariah islam gak bisa
syariah islam gak bisa spenuhnya di tegakin di negara ini. Indonesia = Negara hukum, bukan Negara Islam (UUD NRI 1945 awal2 uth...) orang indonesia isinya gak semua islam, ada yang agamaa lain. Kita kan harus saling hormati sesama umat beragama. Islam cinta kedamaian bukan ????
negeri kita itu sudah jelas2
negeri kita itu sudah jelas2 multikultur, mas surya. kalau syariah islam diterapkan, tanpa memandang konteks sosial dan budaya, bisa jadi repot, haruskah agama akan terus menjadi sumber konflik dalam kehidupan sosial? bukankah beragama merupakan hak asasi yang dilindungi oleh UU? Islam yang rahmatan lil alamin, menurutku, justru akan bisa terwujud manakala bisa memberikan rasa nyaman buat kelompok yang dianggap minorotas dan tersisih.
UUD 45 aja masih banyak yang
UUD 45 aja masih banyak yang blom di jalankan sesuai ayat2nya...
anak yatim fakir miskin ditanggung negara....
mana buktinya.. kok masih banyak kriminalitas dengan alasan tuntutan ekonomi...
Namanya aja syariah
Namanya aja syariah islam..tapi tak sepenuhnya menjalankan hukum islam tersebut....
Post new comment