
05/04/2009 - 09:52
Mungkinkah ada hubungannya antara kehidupan yang semakin kompleks ini dengan jumlah dan jenis Undang-undang yang diterbitkan ataukah memang jika bisa dibuat sulit mengapa harus dipermudah. Saat ini banyak ragam tentang perikehidupan ini yang diatur dengan undang-undang, mengapa harus diundangkan entahlah, seperti macam-macam jenis Rancangan undang-undang yang ada seperti Rancangan undang-undang Badan hukum Pendidikan yang menuai banyak protes, karena dianggap akan mempermahal dan melegalkan mahalnya biaya-biaya dalam persekolahan. Rancangan Undang-Undang Dosen, Guru, Notaris, dan lain sebagainya, malah bikin aneh dan menjadi tidak fokus sama sekali.
Mengapa tidak ada Undang-undang induk atau pokok saja kemudian diatur dengan pelaksanaan sesuai dengan kebijakan lokal atau peraturan dibawahnya dengan lebih detail dan mengerucut. Entah juga karena sebuah upaya untuk mengajak bingung dan lupa dengan esensi undang-undang dasar yang sudah cukup apik sekali.
Jika trend ini semakin menjadi-jadi mungkinkah profesi seperti pelacur, tukang becak, sopir, copet, bahkan pencuri atau penipu mengusulkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengatur profesinya agar menjadi kelihatan elit seperti profesi lainnya... hahaha... mengapa tidak tentunya mahasiswa dan pelajar harus sigab menangkap kemungkinan ini untuk membela kepentingannya, perang kepentingan memang sudah merambah ke ranah pengeksploitasian demokrasi hingga penjungkirbalikan pengertian tentang hak.
Salah satu undang-undang yang pernah disahkan dan memiliki nilai-nilai yang mungkin saat ini sudah berubah sama sekali adalah UU No. 4 th 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di Sekolah, super menarik karena sangat sederhana dan mencakup banyak hal urgent. Mengapa merancang sebuah aturan pokok yang sangat sulit dan rumit sehingga malah seperti aturan dibawahnya seperti saat ini.
Begitulah sebuah kekaguman atas kebijakan masalalu yang indah dan cerdas sekali... bahkan dalam UU No. 4 th 1950 diatur juga hal yang penting sekali bahwa sekolah bisa membayar semampunya, betapa nilai-nilai perjuangan bangsa dan kebersamaan dalam mencapai kemerdekaan saat ini sudah layu... malah semakin jelas pengkastaan warga negara atas nama pendidikan, profesi dan tentunya status sosial...

I had got a desire to start
I had got a desire to start my company, nevertheless I didn't earn enough amount of cash to do this. Thank God my close colleague recommended to use the home loans. Therefore I received the sba loan and realized my old dream.
Pingback
[...] penghidupannya dan mencari selamat untuk bisa hidup sampe besok sore.... semoga ini bukan Eksploitasi Demokrasi untuk mendapatkan lobang kenikmatan menjadi penguasa nomer wahid negeri [...]
Pingback
[...] tidak respek dengan mereka. Angka tersebut nyata dan benar-benar ada serta terdokumentasi, namun karena kepala batu dan nikmat yang lainnya maka jumlah sebanyak itu menjadi layak untuk dihiraukan saja, dan dengan tekanan-tekanan tertentu [...]
yah pada awal berdirinya
yah pada awal berdirinya negeri juga kan undang-undangnya juga warisan.
jadi ya hasil dari uu sekarang hanya sebagai pemenuh kebutuhan saja,
alias tidak gimana gitu...............
Pingback
[...] ingkang moho kuwaos. Memang ketika itu sudah terjadi menjadi bernama takdir, namun takdir dan kejadian itu berasal dari mana, mungkin berasal dari tuhan jawabnya, ya tuhan yang ada di gedung mewah itu. Mereka menguasai alam [...]
Saat demokrasi yang menjadi
Saat demokrasi yang menjadi pedoman utama dalam berkehidupan negara, maka undang-undang apapun bisa saja disahkan jika disepakati oleh mayoritas rakyat. Maka tak aneh jika di Belanda, pernikahan sejenis dan narkotika dilegalkan. Di Jerman, profesi pelacur adalah sesuatu yang legal.
Indonesia juga mau ikut seperti itu? Biar kelihatan demokratis dan modern gitu?
Wew.. Memang itulah.. Tak
Wew..
Memang itulah..
Tak semudah dalam teori..
Kenapa?
Karena demokrasi sendiri juga proses..
Proses pembelajaran bagi semua..
Tapi tetap yakin..
Bahwa republik tercinta ini..
Kan semakin baik..
Amiiiinnn..
Bikin uunya ajah udah
Bikin uunya ajah udah masalah, gimana jadinya uu itu ya...
Memang hanya menambah beban
Memang hanya menambah beban biaya saja itu RUU-RUUan. Mending kembalikan saja semua ke UUD '45, katanya itu pedoman dasar tapi isi RUU yang dibuat banyak yang bertentangan dengan UUD '45.
mampir kang udah komen
mampir kang
udah komen kemarin
Post new comment