Mungkinkah ada hubungannya antara kehidupan yang semakin kompleks ini dengan jumlah dan jenis Undang-undang yang diterbitkan ataukah memang jika bisa dibuat sulit mengapa harus dipermudah. Saat ini banyak ragam tentang perikehidupan ini yang diatur dengan undang-undang, mengapa harus diundangkan entahlah, seperti macam-macam jenis Rancangan undang-undang yang ada seperti Rancangan undang-undang Badan hukum Pendidikan yang menuai banyak protes, karena dianggap akan mempermahal dan melegalkan mahalnya biaya-biaya dalam persekolahan. Rancangan Undang-Undang Dosen, Guru, Notaris, dan lain sebagainya, malah bikin aneh dan menjadi tidak fokus sama sekali.
Mengapa tidak ada Undang-undang induk atau pokok saja kemudian diatur dengan pelaksanaan sesuai dengan kebijakan lokal atau peraturan dibawahnya dengan lebih detail dan mengerucut. Entah juga karena sebuah upaya untuk mengajak bingung dan lupa dengan esensi undang-undang dasar yang sudah cukup apik sekali.